Lamongan, detikkasus.com – Mohamad Ali, warga Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung Lamongan, merasa heran dengan apa yang sudah dilakukan oleh petugas PLN. Pasalnya, tanpa penyebab yang jelas, meteran listrik prabayar (token) yang terpasang dirumahnya harus dibongkar.
Tak hanya itu, Mohamad Ali, yang kesehariannya memiliki usaha las pagar besi tersebut, juga diharuskan membayar uang denda sebesar 3 juta rupiah, agar meteran listrik rumahnya dapat kembali dipasang.
“Saya juga bingung, sudah bertahun tahun saya usaha seperti ini, tiba tiba pas kerja saya di datangi petugas PLN dan menanyakan meteran listrik rumah saya. Mereka bertanya listriknya kok kuat dipakai las? Saya pun jawab seadanya kalau saya gak tahu, karena memang sejak awal pemasangan meteran itu ya seperti itu adanya, tidak pernah di apa apain,” terang Ali.
Lalu petugas PLN memeriksa meteran listrik dengan alat yang mereka gunakan, dengan tujuan memeriksa apa yang tidak beres pada meteran listrik itu.
“Mereka lalu mengecek dengan alat, dan katanya MCB nya berubah menjadi 6 ampere yang semula 4 ampere. Karena alasan itu akhirnya meteran listrik saya dibongkar dan saya diminta untuk bayar uang denda sebesar 3 juta dan disuruh tanda tangan berita acara yang tertulis ditemukan penambahan beban,” ujarnya.
Semestinya, masih menurut Ali, kalau ada kesalahan seperti itu, yang perlu dipersoalkan kan petugas yang masang meteran itu, kok bisa naik jadi 6 ampere itu gimana? Kami ini tahu apa tentang listrik?. Soal kuat atau enggak kan teknisnya PLN sendiri. Lagian ini kan listrik token bukan pasca bayar. Kenapa malah sekarang saya dibebani disuruh bayar 3 juta,” gerutunya
Sementara itu, salah satu petugas PLN, Nasrullah, yang juga ikut saat proses pemutusan saat itu tidak dapat dikonfirmasi lewat phonselnya. Padahal ada nada sambung aktif. Bahkan dikonfirmasi lewat pesan pendek pun tidak ada jawaban. (Team).