Tanpa Penyebab Yang Jelas, Meteran Listrik Prabayar (token) Yang Terpasang Dirumah Mohammad Ali, Harus Dibongkar Oknum Petugas PLN Lamongan.

Sabtu, 15 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lamongan, detikkasus.com – Mohamad Ali, warga Perumahan Graha Indah, Desa Tambakrigadung Lamongan, merasa heran dengan apa yang sudah dilakukan oleh petugas PLN. Pasalnya, tanpa penyebab yang jelas, meteran listrik prabayar (token) yang terpasang dirumahnya harus dibongkar.

Tak hanya itu, Mohamad Ali, yang kesehariannya memiliki usaha las pagar besi tersebut, juga diharuskan membayar uang denda sebesar 3 juta rupiah, agar meteran listrik rumahnya dapat kembali dipasang.

“Saya juga bingung, sudah bertahun tahun saya usaha seperti ini, tiba tiba pas kerja saya di datangi petugas PLN dan menanyakan meteran listrik rumah saya. Mereka bertanya listriknya kok kuat dipakai las? Saya pun jawab seadanya kalau saya gak tahu, karena memang sejak awal pemasangan meteran itu ya seperti itu adanya, tidak pernah di apa apain,” terang Ali.

Baca Juga:  Hari Kedua, Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 Capai 41.914 Orang

Lalu petugas PLN memeriksa meteran listrik dengan alat yang mereka gunakan, dengan tujuan memeriksa apa yang tidak beres pada meteran listrik itu.

Baca Juga:  Mari Datang Ke Pasar Burung Karimata Semarang-Jawa Tengah

“Mereka lalu mengecek dengan alat, dan katanya MCB nya berubah menjadi 6 ampere yang semula 4 ampere. Karena alasan itu akhirnya meteran listrik saya dibongkar dan saya diminta untuk bayar uang denda sebesar 3 juta dan disuruh tanda tangan berita acara yang tertulis ditemukan penambahan beban,” ujarnya.

Semestinya, masih menurut Ali, kalau ada kesalahan seperti itu, yang perlu dipersoalkan kan petugas yang masang meteran itu, kok bisa naik jadi 6 ampere itu gimana? Kami ini tahu apa tentang listrik?. Soal kuat atau enggak kan teknisnya PLN sendiri. Lagian ini kan listrik token bukan pasca bayar. Kenapa malah sekarang saya dibebani disuruh bayar 3 juta,” gerutunya

Baca Juga:  Kepala Dinas PU Tuban Beri 'Warning' Staff yang 'Mokong'.

Sementara itu, salah satu petugas PLN, Nasrullah, yang juga ikut saat proses pemutusan saat itu tidak dapat dikonfirmasi lewat phonselnya. Padahal ada nada sambung aktif. Bahkan dikonfirmasi lewat pesan pendek pun tidak ada jawaban. (Team).

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB