detikkasus.com | Kota Cirebon – Pembangunan Salon Bengkel Mobil yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih berdiri dan pembangunan tersebut masih di kerjaan oleh pekerja.
Ketika Detik Kasus mengkonfirmasi ke Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kemakmuran, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (26/07) tentang pembangunan Salon Bengkel Mobil, Ketua RW 01 hanya duduk diam membisu tidak bisa berbuat apa-apa mati kutu kalah dengan pemilik pembangunan Salon Bengkel Mobil, sebab menurutnya pemilik Salon Bengkel Mobil masih keluarga Bos Rongsokan.
Kemudian Detik Kasus melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon melalui bagian Tata Ruang.
Kasi Tata Ruang Amir mengatakan persyaratan atau berkas izin pembangunan Salon Bengkel Mobil belum masuk. Amir melihat foto dan video pembangunan itu yang di perlihatkan Detik Kasus padanya.”Kami akan tegur langsung dan besok survei ke lapangan untuk meninjau pembangunannya,”tegasnya.
Tindakan dari Dinas PUPR Kota Cirebon melalui bagian monitoring Gunadi esok harinya sekira pukul 09.00 WIB mendatangi lokasi pembangunan dan langsung mengadakan pengukuran bangunan.
Sementara masyarakat sekitar lokasi yang melihat pengukuran angkat bicara tentang pembangunan Salon Bengkel Mobil.”Saya selaku masyarakat benar- benar kecawa dengan Dinas PUPR Kota Cirebon yang tidak bisa tegas melakukan tugas semestinya dan pembangunan sudah berdiri lalu di tembok langsung datang pengukuran luas pembangunannya,”ujar masyarakat yang bernama Yudi (40).
“Saya juga terkena dampaknya debu dari pembangunan Salon Bengkel Mobil dan pemilik pembangunan Salon Bengkel Mobil tidak minta izin dulu. Jadi saya memohon kepada Dinas PUPR Kota Cirebon untuk ditindak jangan diam saja dan anda ini di gaji oleh rakyat,”tambah Yudi warga Kemakmuran ini.
Penulis: Nurhari