Tanpa dilengkapi SIM C Seorang Pengemudi Sepeda Motor Ditindak Dengan Tilang

 

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mewujudkan Seririt bebas laka dan langgar serta peredaran barang berbahaya terkait dengan Perkembangan Situasi, pada hari ini Minggu tanggal 4 Nopember 2018 jam 10.30 s/d 11.00 wita 12 Personil Polsek Seririt dalam jajaran Polres Buleleng dipimpin Pawas IPTU Wyn Ukir, SH melaksanakan Razia Ranmor didepan Mako Polsek Seririt.

Baca Juga:  ZOLA TINJAU PENGERJAAN JALAN RUAS AUR DURI II – PELABUHAN MA. SABAK

Dalam Giat tersebut terkait dengan perkembangan situasi saat ini disamping memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, juga melakukan pemeriksaan terhadap barang berbahaya dengan cara melakukan pemeriksaan disetiap bagasi dan kolong jok kendaraan serta barang barang bawaan dalam tas pakaian penumpang secara intensif.

Baca Juga:  Sebanyak 45 Anggota Apitu Jateng Mengikuti Uji Kompetensi Di TUK BLK Surakarta Oleh LSP-TPTU

Dari hasil giat dapat memeriksa
47 unit kendaraan dan menemukan adanya 1 pelanggaran tanpa SIM C ditindak dengan Tilang BB yang disita 1 lmbr STNK sedangkan TO Orang dan barang berbahaya Nihil.

Kapolsek Seririt AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, S.I.K saat dikonfirmasi menjelaskan, “Untuk mewujudkan seririt bebas laka dan langgar serta barang berbahaya, Personil wajib melaksanakan giat Razia ranmor dengan tujuan disamping dapat menekan terjadinya tindak kriminalitas juga untuk membuat efek jera para pelanggar serta untuk mengajak Masyarakat tertib berlalulintas”, ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Bersama Bhabinkamtibmas Koordinasi Dengan Panitia Bola Voli Semi Open Jatigede Cup 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *