Tanjab Barat l Detikkasus.com – Keberadaan PT Jadestone Energy Lemang Pte. Ltd di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) seharusnya dapat memberikan nilai manfaat besar bagi kesejahteraan warga di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Tanjabbarat, artinya ketika ada proyek yang di bangun oleh PT Jadestone Energy baik di Betara maupun di daerah lain di harapkan betul betul memiliki nilai manfaat yang lebih bagi masyarakat Betara.
PT. JGC Indonesia sebagai Kontraktor dari PT Jadestone Energy yang beroperasi di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Tanjab Barat diduga tidak memberikan manfaat bagi PAD Tanjab Barat yang mana Subkontraktor tersebut salah satunya CV AGUNG TLATEN MANDIRI (ATM) dengan alamat Jambi luar kota MA. Jambi.
Pasalnya Perusahaan CV Agung Tlaten Mandiri (ATM) salah satu yang di percaya oleh PT JGC Indonesia sebagai Subkontraktor untuk penimbunan lokasi di daerah Parit Lapis namun tanah urug yang di peroleh CV ATM tersebut bersumber dari Kabupaten Muara Jambi, hal ini sangat merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat, Rahmadi Ariyanto, S.Kom Angkat bicara terkait, perusahaan yang bergerak di bidang penimbunan di lokasi Jadestone.
“Seharusnya, perusahaan CV. Agung Tlaten Mandiri (ATM), harus mengambil tanah urug dari daerah Simpang Abadi, bukan dari Muara Jambi, karena CV tersebut beroperasi di wilayah Betara, supaya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kata Rahmadi. Sabtu 26/8/23.
Tetapi kalau dari Muara Jambi tentu kita tidak mendapatkan PAD, sementara CV. ATM tersebut beroperasi di Tanjabbarat, hal ini sangat di sayangkan dan kepada Pemkab Tanjab Barat harus tegas,” ucapnya.
Lanjut ia, dalam waktu dekat ini LSM-JPk Tanjab Barat dan kawan – kawan di Provinsi akan melakukan aksi ke Balai Provinsi Jambi, karena dalam kegiatan ini kami dapat begitu banyak menimbulkan PERTANYAAN, apalagi sampai menimbulkan masyarakat di wilayah kegiatan turun ke jalan menuntut Hak nya terlebih dahulu di selesaikan,” ujarnya.
Kita juga memiliki lokasi untuk pengambilan tanah, seperti di daerah Terjun Gajah dan kenapa harus bawa dari Kabupaten lain, Kata Ketua JPK tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, saat Media Warta Polisi konfirmasi terhadap Humas JGC Indonesia, ia mengatakan,Mas kalau Media saya itu Humas nya JGC, itu sudah tidak ada wewenang untuk ngomong di Media Pak, yang boleh itu dari Jadestone Pak, Kata Humas JGC.
Sementara itu, saat di Konfirmasi ke Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, S H terkait adanya perusahaan yang beroperasi di daerah kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, di duga tidak menghasilkan PAD, yaitu pendapatan yang di peroleh daerah yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ia mengatakan melalui WhatsApp (WA) Sabtu 26/8/2023, kita pelajari dulu dan nanti kita panggil perusahaan PT Jadestone,” ucapnya singkat pada awak media mengkomfirmasi.
(BEN)