Detikkasus l Labusel – Sumut
(11/11/2019) Aksi damai dari puluhan massa buruh SBSI 1992 Kebun sabungan atau Perkebunan aladin group, Aksi damai itu berada didepan kantor dewan perwakilan rakyat DPRD Labuhan Batu Selatan Jl Lintas Sumatera Kotapinang. “Selain melakukan penipuan tentang upah Management Perkebunan Aladin Grup juga melakukan Diskriminasi terhadap serikat buruh SBSI 92, melakukan PHK sepihak terhadap Hermanto Gulo Ketua PK SBSI 92”. Kita mintak agar Asiong atau Managemen Perkebunan Aladin Grup segera Ditangkap diperiksa dan diadili sampai kemeja hijau, Kecuali jika hukum itu tidak berpihak pada kebenaran.
Yanto Ziliwu, SH selaku kuasa hukum buruh menyampaikan orasi dan tuntutan sebagai berikut :
Pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini sebagai Perkebunan Aladin Group membayar upah buruhnya dibawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Labuhanbatu Selatan tahun 2019. Yaitu para buruh saat ini dikebun sabungan (Perkebunan aladin group) hanya menerima upah sebesar Rp 60.000,- perhari sangat jauh dibawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten) Labusel tahun 2019, Sebab berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1577/KPTS/2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 sektor perkebunan sebesar Rp .3025 .000 per bulan.
Yanto Ziliwu juga menyampaikan dalam orasi bahwa perkebunan aladin grup melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) secara sepihak terhadap ketua PK SBSI 1992 kebun sabungan Hermanto gulo karena bertentangan dengan undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2013. Serta dalam orasinya perkebunan aladin grup diduga tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS yang sebagai mana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011 dan juga perkebunan aladin grup kebun sabungan tidak memberikan tunjangan hari raya.
Para pengunjuk rasa yang ditemui angota DPRD Labusel adalah H Zainal Harahap katanya berjanji akan memanggil dinas terkait, Untuk menyelesaikan aspirasi yang disampaikan serikat buruh SBSI 92 tersebut.
Sekitar pukul 15:13 Wib ASIONG Manager Perkebunan Aladin Grup “Tidak berkenan membalas layanan konfirmasi yang disampaikan oleh media ini, melalui layanan situs WhatsApp”. Asiong malah bungkam walaupun dirinya telah membaca layanan konfirmasi tersebut, Ceklis berwarna biru telah ada sebagai tanda bahwa dirinya telah membaca konfirmasi.
YUNUS LAIA Sangat menyayangkan sikap selaku Manager yang tidak mau membalas konfirmasi, Kalau memang benar kelakuan atau perbuatan managemen Perkebunan Aladin Grup mengapa harus enggan untuk membalas layanan konfirmasi, “Bukankah kebenaran itu mampu menjadi sebuah pedang atau perisai dalam melakukan aktivitas, Atau jangan-jangan dirinya hanya bisa memegang jabatan tapi tak bisa berbuat sesuai tupoksinya sebagai manager. Ujar YUNUS ( J. Sianipar )