Tangkap Pemabuk, Polisi Berhasil Ungkap Penjual Miras Arjo

Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Jajaran Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil menggrebek penjual miras. Melalui Unit Reskrim Polsek Sambit penggrebekan penjual miras jenis arak jowo (arjo), Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.

Saat itu menurut Kapolsek Sambit, AKP Darmana beberapa anggota Unit Reskrim berpatroli di wilayah hukum Polsek Sambit dan mendapati segerombolan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di pinggir jalan Dukuh Mlandangan, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Ponorogo. “Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku mabuk-mabukan dan melaksanakan interogasi pengembangan,” ujar AKP Darmana.

Baca Juga:  Kepedulian Dengan Warga Binaan Dengan Sambangi Lansia

Lebih lanjut dia menambahkan sekitar Pukul 03.00 WIB setelah dilaksanakan pengembangan terhadap pelaku mabuk-mabukan, Anggota Unit Reskrim berhasil mendapatkan informasi bahwa miras tersebut membeli dari Bud warga Dukuh Krajan, Desa Wringinanom, Sambit Ponorogo.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka dan penggeledahan rumah pelaku oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sambit dibantu oleh Piket SPKT Polsek Sambit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim. “Saat sampai di rumah terduga pelaku, pelaku berhasil melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Sambit, selanjutnya barang bukti berhasil diamankan,” terang AKP Sudarmanto.

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Buka Sekaligus Pelepasan Adventure Trail Peringatan HUT Bhayangkara ke-72 Tahun 2018

Kemudian dia memaparkan, Polisi berhasil menyita uang tunai hasil dari penjualan miras Rp. 1.163.000,00. “Kemudian diamankan lima botol air mineral berisikan miras jenis arjo ukuran satu literan dan enam buah jerigen kosong tiga puluh literan,” tandasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kerusuhan Masa Prajurit Yonzeni 2 Mar Latihkan Dalhura

Barang bukti lainnya adalah 1 buah selang, 1 buah torong air dan 2 buah handphone merk Samsung dan Asus. Sementara itu Identitas pelaku atau Penjual yang kabur adalah Bud alias Dimpel (35 th) warga Dukuh Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *