Detikkasus.com | Malang – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait ketersediaan makam di area perumahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menjawab dengan sebuah terobosan baru.
Kepada Wartawan, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Dr.Ir.Wahyu Hidayat, MM, Jumat (21/9) mengatakan, sebuah terobosan yang akan dibuat Dinas yang dipimpinnya itu, yakni menyediakan tanah makam untuk warga perumahan yang diberi nama makam estate.
Dijelaskannya, wacana makam estate tersebut, muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait ketersediaan makam di area perumahan. Jadi dengan adanya program ini, masyarakat khususnya yang tinggal di area perumahan tidak susah lagi jika membutuhkan tanah makam.
Wahyu menambahkan, sebenarnya para pengembang harus menyediakan lahan pemakaman di area perumahan.
Tapi kenyataannya kata dia, para pengembang belum bisa menyediakan tanah makam, Padahal, ini adalah kewajiban dan tanggungjawab serta urusan bagi para pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman itu sendiri, tegasnya.
Sebenarnya saya juga cukup paham, mengapa para pengembang tidak menyiapkan tanah makam di area perumahan, karena, kalau ada lahan makam di area perumahan, akan menurunkan nilai jual perumahan dan dampaknya dapat merugikan mereka, kata Wahyu.
Selain itu, bisa jadi ada penolakan dari warga jika yang meninggal bukan warga sekitar. Untuk itu, dari fakta-fakta inilah kami kemudian akan melakukan terobosan untuk mencari solusi terkait hal ini.
Terobosan untuk makam estate ini, lanjut kepala DPKPCK Kabupaten Malang itu, pihaknya mencari lahan yang tidak produktif untuk dijadikan lahan makam diantaranya, wilayah Malang Barat, Utara dan Malang Selatan.
Dengan demikian, jika perencanaan sudah siap semuanya, kami tinggal melakukan pengajuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan harapan tidak ada kendala sehingga dapat secepatnya terealisasi pada awal tahun 2019 mendatang, tutup mantan Kepala Dinas Pengairan itu. (Erwin).