Kota Langsa |Detikkasus.com -Rencana Dr. Mawardi Siregar,MA. Untuk mengambil langkah hukum dengan mem-PTUN rektor IAIN langsa, Prof. Dr, Ismail Fahmi Arrauf Nasution. Serta melaporkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Menuai kritik dan disayangkan oleh berbagai kalangan, sikap ini. Di anggap tidak sejalan dengan upaya rektorat, yang sudah berusaha memberikan kesempatan baru. Bagi Mawardi, setelah krisis yang terjadi. Muslim agani, silakan tempuh langkah hukum.
Rektor IAIN langsa, sebelumnya telah mengambil langkah bijaksana dengan menawarkan mawardi jabatan baru di lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LP2M). Namun, mawardi tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut. Yang mencerminkan ketidaktaatan terhadap pimpinan, rektor dilaporkan menunggu selama 30 menit. Sebelum melanjutkan pelantikan, menunjukkan itikad baik dan kesabaran dalam menghadapi situasi tersebut.
Banyak pihak berpendapat bahwa alih-alih mengedepankan langkah hukum, seharusnya mawardi menunjukkan sikap profesional dengan menerima jabatan baru dan bekerja sama dengan pimpinan. Saat ini, sikap arogansi Mawardi tidak hanya ditunjukkan terhadap mahasiswa, tetapi juga terhadap rektor IAIN langsa, mengingat jabatan yang diberikan oleh rektor setara dengan jabatan Dekan, “Ketidakhadiran Mawardi dalam pelantikan jabatan baru adalah bentuk ketidakpatuhan yang tidak mencerminkan seorang akademisi,”ujar salah satu anggota civitas akademika IAIN langsa yang enggan disebutkan namanya karena beliau sebagai ANS.
Rencana mawardi, untuk mengambil langkah hukum. Dianggap mengabaikan kesempatan untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara internal, “Seharusnya ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, Mengajukan gugatan hukum hanya akan menambah ketegangan dan konflik di kampus,”tambah sumber yang sama.
Dari situasi ini, banyak harapan agar Mawardi dapat lebih terbuka untuk berkomunikasi dengan pimpinan dan mahasiswa, pernyataan Mawardi Siregar dalam tiga berita media online, yang akan melaporkan mahasiswa mengambil langkah hukum, mem petunkan ( PTUN ) dan melaporkan ke meminta kementrian untuk melakukan audit kinerja rektor IAIN langsa
“Kami berharap mawardi bisa kembali merenungkan langkah-langkah yang diambilnya dan memilih jalan yang lebih kondusif demi kepentingan akademis dan hubungan antar civitas akademika,”ujar salah satu mahasiswa FUAD yang mengikuti perkembangan isu ini.
Langkah hukum yang direncanakan oleh mawardi Siregar kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam pandangan, dalam konteks ini, semua pihak diharapkan dapat lebih mengutamakan dialog dan kerja sama untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di lingkungan IAIN langsa.
Terkait langkah hukum mantan dekan FUAD IAIN langsa, yang dicopot dari jabatannya. Akan menempuh upaya hukum ke PTUN merupakan langkah yang tepat, hal ini penting untuk menghindari asumsi publik. Yang dikhawatirkan, akan menjadi polemik yang berkepanjangan. Di tanggapi oleh pakar hukum Muslim Agani, SH dari direktur eksekutif aceh legal consul (ALC). Yang juga pengacara di aceh, kepada kalangan sejumlah wartawan media online ini rabu 16 oktober 2014 di langsa.
Lebih lanjut di sebutkan oleh muslim, sementara demo mahasiswa terhadap kebijakan kampus sepengetahuan kami tidak masuk dalam ranah pidana. Dikecualikan dalam proses demo itu, terjadi tindakan yang melanggar hukum. Seperti tindak pidana kekerasan, demo mahasiswa terhadap kebijakan kampus. Dijamin oleh ketentuan, pasal 28 U-U-D 1945.
Jadi menurut kami, langkah tepat mantan dekan. “Ya uji saja keputusan rektor ke ranah hukum TUN, apakah pemberhentian dari jabatan dekan FUAD IAIN langsa Dr mawardi. Telah sesuai dengan statuta IAIN langsa, kalau diputuskan tidak sesuai. Tentu rektor akan mengembalikan ke posisi semula, sesuai dengan putusan hukum tata usaha negara. Jadi dengan demikian clear permasalahannya, tutup muslim Agani.
(Jihandak Belang/Team Media Publik)