Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Senin,13/11/2017. Terkait pemberitaan Rumah Sakit Islam (RSi) Fatimah pada tanggal 11 November 2017. Yang lalu, adanya dugaan Pasien BPJS di tolak oleh RSI Fatimah, dalam hal ini H. Suprapto.SE.Kep.NS. Humas RSI Fatimah mengklarifikasi terkait tidak bisanya menggunakan BPJS yang di miliki oleh saudara Junjung Subowo.
Pasalnya, surat rujukan yang di miliki oleh saudara Junjung itu menuju ke UGD, karena aturanya tidak bisa dan kalau surat yang di tuju tersebut di poliklinik RSI Fatimah bisa menggunakan BPJS. Karena pasien sebelumnya waktu di pulangkan dari RS Jember dalam kondisi sembuh.
H. Suprapto menjelaskan bahwa RSI Fatimah bisa menggunakan BPJS, tetapi surat rujukan yang di miliki oleh saudara junjung itu di tujukan ke UGD dan di UGD sendiri tidak bisa menerima. karena harus mengikuti prosedur yang ada” jelas Humas RSI Fatimah.
Selain itu Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah tidak pernah menyuruh untuk membayar biaya pasien secara tunai di depan dan kalau di suruh mengisi biodata untuk penanggung jawab itu di benarkan. Karena Ibu Pasien sendiri bersedia menulis surat pernyataan, bahwa pasien menjadi pasien umum. Karena prosedur di RS, pasien selain di tangani oleh Dokter jaga UGD, maka petugas lain akan mengurusi administrasi, apakah itu pasien asuransi, instansi,, Bpjs, tagihan atau umum, semua itu adalah untuk kemudahan pelayanan selanjutnya.
Kalau masalah BPJS sendiri silahkan langsung komplein ke BPJS kesehatan. Karena RSI Fatimah sudah melakukan prosedur yang di berikan oleh BPJS.
Yaitu SOP ( Standard Operating Prosedures ). Yang artinya, menjaga kualitas pelayanan mulai dari garda terdepan sampai pasien pulang.
Kalau masalah pasien suruh membayar di depan sebelum pasien masuk itu salah dan kalau masalah komplein dengan BPJS tidak bisa di gunakan di UGD, karena pasien sendiri tidak tergolong pasien yang sangat parah kalaupun mau komplein silahkan langsung komplein di BPJS kesehatan.
Lain halnya dengan usulan LSM Gagak Hitam, yang juga bertepatan pada kesempatan itu bertatap muka dengan jajaran pengurus RSI Fatimah, mempersoalkan Pasien BPJS. Karena tidak ada titik temu, pada pertemuan tersebut, akhirnya persoalan ini akan di hearingkan di DPRD oleh LSM Gagak Hitam.
Pihak RSI Fatimah mempersilahkan jika itu memang jalan terbaik untuk semuanya bagi masyarakat pelayanan umum akan di sambut positif. Demi kedepannya yang lebih baik bagi pelayanan masyarakat. ( Teddy ).