Detikkasus.com | Tuban – Guna mewujudkan kota tanggap Ancaman Narkoba di sektor kewilayahan, aparat penegak hukum Kabupaten Tuban Provinsi Jatim menggelar Workshop bertempat di salah satu rumah makan, Kamis (16/9/2021).
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan, giat ini bertujuan menciptakan sinergitas antar instansi penegak hukum.
“Tujuannya tanggap terhadap bahaya ancaman narkoba,” ucapnya.
I Made Arjana juga memaparkan, terkait sinergitas dalam “Restorative Justice” serta Perka BNN No 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.
“Perka tersebut menjadi salah satu dasar kita dalam melakukan restorative justice kepada murni korban penyalahguna dengan barang bukti dibawah SEMA Nomor 4 tahun 2010 dan No 3 tahun 2011, sehingga para penyalahguna yang tidak terlibat dalam jaringan bisa diproses Restorative Justice serta mendapatkan hak mereka untuk rehabilitasi terhadap ketergantungan pada narkoba,” paparnya.
Sementara, Ipda Sutrisno pemateri dari Polres Tuban mengatakan, Beberapa kasus Restorative Justice (RJ) salah satunya pecandu yang murni penyalahguna tanpa terlibat jaringan dan masih dibawah umur mendapatkan RJ dengan di tempatkan di Ponpes sebagai salah satu metode rehabilitasi spiritual. Ini sebagai tindak lanjut Perpol no 8 tahun 2021 tentang Restoratove Justice,” terangnya.
Giat workshop ini juga dikupas mengenai Kebijakan dan Strategi KOTAN (Kota/Kab Tanggap Ancaman Narkoba) di Lingkungan Kabupaten Tuban dengan pemateri dari Sub. Koordinator P2M Novi Eva Afiana. Sedangkan terkait Ketanggapan terhadap Ancaman Narkoba pada aspek hukum dan pasal-pasal yang digunakan dalam peradilan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban dijelaskan oleh pemateri dari Kejaksaan Negeri Tuban Didik Yudha Aribusono, SH., MH.
Sementara Fatkur Rahman, SKM., MM., dari Dinas Kesehatan Tuban memberikan materi terkait ketanggapan terhadap ancaman narkoba pada aspek kesehatan di Kabupaten Tuban.
Workshop diikuti 20 peserta diantaranya dari Kejaksaan Tuban dan Bojonegoro, Polres Tuban dan Bojonegoro, Kodim 0811 Tuban dan 0813 Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, Dishub Tuban dan Bojonegoro, Satpol PP Tuban dan Bojonegoro, Bakesbangpol Tuban dan Bojonegoro, Lapas Tuban serta Lapas Bojonegoro. (Imam/*)