Tanggamus Setujui Empat Ranperda untuk Kemajuan Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – detikkasus.com

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024, dalam agenda penyampaian hasil pembahasan dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Ranperda Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dan penandatanganan MOU Perubahan Ranperda Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jum’at (08/03/2024).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim Mayor Inf Julian ABRI)l, Wakapolres Tanggamus, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua 3 Kurnain serta diikuti 30 Anggota.

Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota yang hadir.

Laporan Penyampaian 4 Ranperda Tahun 2023, disampaikan oleh Piter Anderson dari Komisi 4, Ranperda ini disampaikan pada hari Jumat tanggal 1 September tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Kejari Tanggamus Berhasil Ungkap Praktek Mafia BBM Solar Bersubsidi: Gudang Penimbunan Dibongkar, Kerugian Negara Terungkap

Dalam Rapat Paripurna hari ini, sebelumnya di sampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut:

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.Pencegahan dan Pengendalian Penyakit MenularPenyelenggaraan Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Tanggamus.

Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 120 tahun 2018. ditetapkan bahwa Peraturan Bupati ditetapkan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan dan Penetapan Lembaga Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa dan Kelurahan, diatur dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.

Baca Juga:  Sat Nakoba Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pengedar Nakoba di Jalan Lintas Timur

Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah di setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu:Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

Baca Juga:  Selalu Berada Ditengah Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas Kondusif

Serta 1 (satu) Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah di sampaikan pada tanggal 01 September 2023 dan telah di bahas bersama, yaitu:Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kini telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini, nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur,” Kata Johnsen vanesa.

“Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, Saya mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah,” Tutupnya.

(Roli)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB