Tanda Tangan AJB Diduga Dipalsukan oleh Oknum Sekdes Singaraja-Indramayu

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Indramayu l Detikkasus.com – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini. Kok bisa????.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) yang terjadi di desa Singaraja kabupaten Indramayu.

Sungguh ironis diduga oknum Juru Tulis/Sekdes desa Singaraja memalsukan tanda tangan dan stempel Camat dan Kuwu dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga:  Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, baru-baru ini mengutarakan, bahwa ada 17 dokumen pembuatan AJB yang di palsukan.

Dokumen AJB yang dipalsukan meliputi tanah sawah dan bangunan dengan nilai nominatif untuk anggaran biaya yang diterima oleh oknum Juru Tulis.

Dari hasil penelusuran di lapangan bahwa ada beberapa masyarakat mengadu kepada awak media, membenarkan ada pemalsuan dokumen AJB.

Dari 17 dokumen yang dipalsukan, masyarakat tersebut sempat diundang oleh camat Indramayu guna menemukan solusi namun dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kecamatan Oknum Sekdes berinisial FH tidak hadir. Hal ini sangat disayangkan dan masyarakat merasa kecewa.

Baca Juga:  Seorang Laki-laki Dilaporkan Hilang saat Memancing di Bawah Kolong Jembatan Bangkir

Saat di konfirmasi Camat Indra Maulana melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan tetapi camat membenarkan adanya pemalsuan dokumen AJB yang berada di desa Singaraja.

 

Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga:  Bupati Kaur Menyerahkan Bantuan Bedah Rumah

(Warsana)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB