Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Pemuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal inisial EL,di amankan polisi lantaran kedapatan menanam tanaman jenis ganja di ladang kopi miliknya.
Tanam Ganja Di Ladang Kopi, Pemuda Kinal Di Amankan Polisi
El di amankan polisi pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 di kebun kopi milik nya,dengan kejelian anggota tersangka langsung menunjukan tanaman jenis ganja di sekitar tanaman kopi di tengah ladang,petugas menemukan lebih kurang enam batang ganja yang masih tumbuh subur di dekat pohon kopi dan ganja kering yang sudah terbungkus kertas koran.
Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Hasiholan Simanungkalit kepada awak media menyampaikan,tersangka El di duga akan memasarkan narkotika golongan satu (ganja kering) di daerah Padang Guci.
Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SIk SH melalui Wakapolres Kaur Kompol Afrizal di sampaikan Kasat Narkoba Pores Kaur Iptu Hasiholan Simanungkalit pada saat jumpa perss (press rilis) Senin 21 Mei 2018,pukul 11.30 wib mengatakan,El di jerat dengan pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,kurungan penjara sumur hidup atau paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun.(Reza)