Situbondo | Detikkasus.com – Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Perhutani di wilayah Kabupaten Situbondo pada tahun lalu diindikasi gagal sejak perencanaan. Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.
”Menurut pengamatan kami di lapangan program RHL di desa Alas Tengah Kecamatan Sumber malang kabupaten Situbondo itu gagal dikarenakan lahan / Hutan yang menjadi target penghijauan tersebut beralih fungsi dan beralih nama menjadi tanah pribadi / bersertifikat ,” kata Ketua umum LSM SITI JENAR ( Situbondo Investigasi jejak kebenaran) kepada wartawan di situbondo, jum’at (24- April 2020).
Menurutnya Progam tersebut dianggap gagal karena perum perhutani KPH Bondowoso tidak mengetahui kalau tanah nya di serobot warga dan berubah status kepemilikan menjadi milik perorangan sejak di ikut sertakan pada program PRONA dari tahun 2016 – 2017. Dan beralihnya Status tanah negara ini tak lepas dari keterlibatan para cukong cukong tanah.. oknum pemerintah desa. Bahkan oknum oknum Markus level atas di Situbondo ini, wal hasil pelaksanaannya yang direncanakan oleh Perhutani seperti yang kita ketahui bersama menjadi GATOT alias Gagal Total.
”indikasi gagalnya dari awal karena areal target penghijauan tersebut sudah beralih status dan sangat kelihatan akan terjadi kegagalannya. Akan tetapi mengapa daerah dalam hal ini KPH PERHUTANI kok menyetujui nah ini yang juga kita patut untuk dipertanyakan.
Ketua umum LSM Siti Jenar juga menulis surat resmi ke Kementerian Kehutanan dan melaporkan ke pihak Divisi Regional perhutani Jatim untuk turun dan mengecheck langsung kebawah karena program RHL di desa alas tengah kecamatan sumber malang kab Situbondo ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Eko pun menambahkan kami menyampaikan ini Tentunya dibarengi dengan berbagai bukti, fakta lapangan dan data yang benar. Ini juga menyangkut upaya pemulihan lingkungan yang telah rusak,” ujar Eko
Eko juga berharap alangkah baiknya pemerintah sebagai pemilik anggaran segera melakukan evaluasi dengan melibatkan tim independen. Tujuannya untuk membuktikan apakah program RHL tersebut layak diteruskan atau tidak. Jangan sampai miliar uang negara menguap tanpa hasil.
“Apalagi ini program pemulihan lingkungan yang sangat penting. Jangan sampai uang negara terus keluar, tapi disatu sisi kerusakan lingkungan tidak ada perbaikan yang signifikan. Bahkan semakin parah karena ulah perambah hutan yang tidak bisa dihentikan oleh mereka yang diberi amanah sebagai penjaga hutan dan sungai itu,” terangnya.
Sebelumnya juga sempat diberitakan, di beberapa media kalau Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang diluncurkan pemerintah melalui Perhutani KPH Bondowoso yang meliputi 2 kabupaten yaitu Situbondo dan Bondowoso ini, diindikasi banyak kegagalan dan berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat juga perhutani itu sendiri. apalagi ditambah permasalahan banyak tanah Negara yang dikelola Perhutani berubah kepemilikan nya menjadi milik oknum oknum yang bertanggung jawab.salah satu contoh gamblang nya seperti yang terjadi di desa Alas tengah kecamatan Sumber malang Kabupaten Situbondo ini.
Kami juga sangat berharap Semoga Rekan 2 di “Tenurial dan Legal” bisa segera memecahkan masalah ini agar masalah / problem Alas tengah sumber malang Situbondo ini segera dapat teratasi. Itu harapan Saya ” punkas Eko “, ( Hsn).