Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Kepala Desa Trijaya ber itikad baik,untuk membantu warga nya membuat Redis tanah.
Kepala Desa Wahyudi,membawa 131 surat keterangan tanah (SKT) untuk mengajukan pembuatan Redis.
Sesampai nya di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kaur di Padang Kempas,apa hendak di kata,usaha kepala desa Trijaya,untuk membuatkan Redis tanah “Gagal” dengan alasan tanah milik masyarakat desa Trijaya masuk di dalam peta HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS).
Dengan rasa berat hati saya meninggalkan kantor BPN Kaur,saya heran,kok tanah warga saya masuk dalam peta HGU sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan lahan dan tidak pernah menjualkan pada siapa pun termasuk pada perusahaan kata Wahyudi dengan nada kesal.
Di tanya dengan Pak Kepala Desa,kepada siapa pak Kades mendapat kan keterangan,bahwa tanah masyarakat tidak bisa di terbitkan Redis,alasan sudah masuk peta HGU perusahaan PT.CBS…???
Kepala Desa Trijaya,Wahyudi mengatakan,saya dapat impormasi langsung dari Pegawai BPN Kaur nama nya Nasution papar Wahyudi.
Aneh nya,131 lahan maayarakat saya,tidak bisa di terbitkan Redis,kok SKT dan Proposal saya tidak mereka kembalikan,andaikata,saya di laporkan warga,menggelapkan SKT siapa yang akan tanggung jawab,maka nya saya mohon kepada BPN apabila Redis tidak bisa di terbitkan,SKT tanah warga saya harus di kembalikan,sebab SKT itu yang asli nya papar Wahyudi.
Bapak Nasution hingga berita di turunkan belum dapat di kompirmasi mengenai lahan masyarakat yang sudah masuk dalam peta HGU Perusahaan PT.CBS. (Resa).