Bengkulu l Detikkasus.com – Hari ini, masyarakat lima desa dari Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, melaksanakan hearing bersama Komisi Tiga DPRD Kaur, Selasa (2/3/2022).
Masyarakat yang hadir merupakan masyarakat dari Desa Muara Dua-Sinar-Banten-Air Palawan-Sumber Harapan dan Ulak Pandan.
Hadir dalam kesempatan ini, Lianto Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kasat Intelkam Polres Kaur, Pegawai BPN Kaur, Ketua Walhi Bengkulu, Camat Nasal, Para Kepala Desa dari lima desa, dan tokoh masyarakat.
Dari 2016 sampai dengan 2022 ini, permasalahan komplik lahan belum tuntas.
Di mana tuntutan masyarakat lahan mereka secepatnya dikeluarkan dari peta HGU perusahaan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dari Komisi Tiga Z. Muslih dan Maharda, mempertegaskan, terkait persoalan lahan masyarakat yang masuk di dalam peta HGU.
“Hal pengukuran itu, dinilai mengulur waktu atau penundaan pengambilan keputusan dan membuai buai masyarakat saja,” kata Muslih dan Maharda.
Sekarang kami dari komisi tiga, mendukung penuh perjuangan masyarakat, mengusut lahan, tentunya dengan bisa menunjukan alas hak tanah masyarakat yang dimaksud.
Ditambahkan Maharda.S.Ip, pihak perusahaan juga dianggap tidak mematuhi analisis dampak lingkungan.
Di mana dalam hal ini, perusahaan harus buat jalan.
“Sekarang di mana jalan yang mereka bangun dan perusahaan memanfaatkan jalan jembatan milik Pemda Kaur,” kata Maharda.
Kami dari komisi Tiga juga mendukung masyarakat memasang portal jalan akses keluar masuk perusahaan, namun jangan sesekali anarkis.
“Sangat kita sesalkan setiap kali hearing masalah lahan antara masyarakat dengan perusahaan di kantor DPRD pihak perusahaan dinilai mengkerdilkan masyarakat, petinggi perusahaan PT CBS jarang hadir, dan selalu mengutus orang yang tidak bisa mengambil kebijakan,” kata Maharda.
Kepala Dinas Pertanian Lianto, sangat sependapat dengan apa yang disampaikan dengan perusahaan, untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang belum mereka jualkan atau belum mereka serahkan kepada perusahaan, namun sudah masuk dalam HGU, Dibuktikan dengan tidak bisa dibuatkan sertifikat lahan masyarakat
Terakhir dari Anggota DPRD Kabupaten Kaur Darhan.S.Ip, menegaskan, mendukung perjuangan masyarakat dalam hal menuntaskan lahan yang berpolemik.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta dan menghadap ke DPR.RI, bapak-bapak di sana juga, sudah menunggu,” tegas Darhan.S.Ip. (Reza)