Tanah Datar Tangkap Perusak Masa Depan Bunga

Sabtu, 6 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, Tanah Datar, Sumatera Barat – Sat Reskrim khususnya Unit PPA ( Perlindungan perempuan dan anak) Polres Tanah Datar, ” Berhasil mengungkap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam waktu 4 hari. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban “Farida (50) pada tgl 01 April 2019 ke pihak kepolisian polres tanah datar. Farida yang beralamat di kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan.

Adapun orang yg dilaporkan bernama : ARMANTO Pgl EMAN, Umur: 28 Thn, Suku: Minang, Pekerjaan: Tukang Ojek, Alamat: Jor. Piliang Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar. Yang menjadi Korbannya adalah “YULIANA (15), Suku: Minang, Pekerjaan: Pelajar, Alamat: Jor Darek Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah datar.

Baca Juga:  Sebelum Berangkat Ketanah Suci, Bupati Kampar Gelar Do'a Bersama

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH Melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, SH. MH, menjelaskan kronologis singkat tentang kejadian perkara. “Benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2018 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan, yang mana diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 ketika korban di cek kehamilanya di Puskesmas Gaduang Timba Balai Gadang dan diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Dengan tersangka ( tukang ) ojek langganan korban).

Baca Juga:  Anggota Koramil 09/Slp Kodim 0307/TD Cepat Tanggap Bencana Alam Tanah Longsor

Adapun awal dari kejadian tersebut menurut pengakuan dari Tersangka kepada Penyidik di Polres Tn Datar adalah pada hari yg tidak ingat lagi Sekira pukul 20.00 Wib, tersangka membawa korban pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah solok. Sesampai di sumani, mereka berhenti untuk membeli ayam ceker untuk korban, setelah itu mereka pergi ke sebuah pondok kayu di Jor. Piliang Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar dan kemudian terlapor melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Sekira pukul 03.00 Wib, korban diantarkan pulang oleh terlapor.

Sehingga Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Tanah Datar untuk diusut perkarannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Anggota DPRD Tanah Datar Angkat Bicara Terkait Revitalisasi Lapangan Cindua Mato 

Dan pada hari Jumat tgl 05 April 2019, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah terlebih dahulu di periksa dan dimintai keterangan nya, dimana tersangka mengakui seluruh perbuatan nya dan berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup,

Selanjutnya saat ini Penyidik di Polres Tn Datar setelah Tsk ditangkap kemudian langsung di tahan di Rutan Polres Tn Datar.

Terhadap Tsk disangkakan melanggar Undang2 no 35 th 2014 tentang Perlindungan anak dg ancaman hukumannya 15 tahun penjara….(Yt)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru