Detikkasus.com, Tanah Datar, Sumatera Barat – Sat Reskrim khususnya Unit PPA ( Perlindungan perempuan dan anak) Polres Tanah Datar, ” Berhasil mengungkap perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam waktu 4 hari. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban “Farida (50) pada tgl 01 April 2019 ke pihak kepolisian polres tanah datar. Farida yang beralamat di kenagarian Simawang Kecamatan Rambatan.
Adapun orang yg dilaporkan bernama : ARMANTO Pgl EMAN, Umur: 28 Thn, Suku: Minang, Pekerjaan: Tukang Ojek, Alamat: Jor. Piliang Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar. Yang menjadi Korbannya adalah “YULIANA (15), Suku: Minang, Pekerjaan: Pelajar, Alamat: Jor Darek Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH Melalui Kasat Reskrim AKP Edwin, SH. MH, menjelaskan kronologis singkat tentang kejadian perkara. “Benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2018 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan, yang mana diketahui pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 ketika korban di cek kehamilanya di Puskesmas Gaduang Timba Balai Gadang dan diketahui positif hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Dengan tersangka ( tukang ) ojek langganan korban).
Adapun awal dari kejadian tersebut menurut pengakuan dari Tersangka kepada Penyidik di Polres Tn Datar adalah pada hari yg tidak ingat lagi Sekira pukul 20.00 Wib, tersangka membawa korban pergi dengan menggunakan sepeda motor ke arah solok. Sesampai di sumani, mereka berhenti untuk membeli ayam ceker untuk korban, setelah itu mereka pergi ke sebuah pondok kayu di Jor. Piliang Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar dan kemudian terlapor melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Sekira pukul 03.00 Wib, korban diantarkan pulang oleh terlapor.
Sehingga Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Tanah Datar untuk diusut perkarannya sesuai hukum yang berlaku.
Dan pada hari Jumat tgl 05 April 2019, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah terlebih dahulu di periksa dan dimintai keterangan nya, dimana tersangka mengakui seluruh perbuatan nya dan berdasarkan kepada bukti permulaan yang cukup,
Selanjutnya saat ini Penyidik di Polres Tn Datar setelah Tsk ditangkap kemudian langsung di tahan di Rutan Polres Tn Datar.
Terhadap Tsk disangkakan melanggar Undang2 no 35 th 2014 tentang Perlindungan anak dg ancaman hukumannya 15 tahun penjara….(Yt)