Detikkasus.com.l Kaur Bengkulu – Pembangkit listrik (PLTMH) di desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur salah satu penyumbang daya listrik untuk mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Kaur
Perusahaan (PT.Brantas) memiliki izin OP untuk pemanpaatan galian c yang di timbulkan,hal ini di benarkan oleh salah seorang pejabat berwenang di dinas ESDM Bengkulu kepada awak media,ia benar mereka bisa memanpaatkan galian c yang di timbulkan ujarnya Senin 21/10/2019
Izin OP di keluarkan oleh Dinas Satu Pintu provinsi Bengkulu dan izin tersebut sebagusnya di tembuskan di Dinas Satu Pintu Kabupaten Kaur dengan Badan Keuangan Daerah (Pendapatan) ujar nya
Praktisi Hukum Kaur,Andre Yusudarso,SH menduga akibat galian di sekitar proyek dengan pemanpaatan matrial setempat untuk sarana dan prasarana bendungan PLTMH dapat menimbulkan dampak lingkungan (tanah bergeser)
Dinas satu pintu & Dinas ESDM provinsi Bengkulu di harapkan dapat melakukan peninjauan kembali atas kelayakan izin OP yang sudah ada,sehingga tidak ada lagi dampak lingkungan yang akan terjadi di sekitar proyek
Masyarakat Bungin Tambun (BU) membenarkan kejadian pergeseran tanah di sekitar PLTMH,menurut nya tanah tersebut bukan longsor tetapi bergeser tempat saja,karna tumbuhan masih hidup,tanah yang bergeser tersebut sepertinya berdampak dengan aliran sungai ujarnya
Kepala BKD & Aset melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Kaur Doni Fidiansyah menjelaskan PT.Brantas sudah menyetorkan uang sesuai dengan kubikasi matrial yang mereka pakai setiap bulan
Berikut rincian kubikasi matrial bulan Juli 595.2 M3 Rp 5.952.000,00 bulan Agustus 518,4 M3 Rp 5.184.000,00 September 499,2 M3 Rp 4.992.000,00
Site Operasional Manager PT.Brantas Abipraya Harun Rosid di hubungi via handphone Senin 21/10/2019 belum tersambung
(Rza)