Tambang Timah Ilegal di Kawasan HL Pantai di Desa Belo Laut “Belum Tersentuh Hukum”

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat l Detikkasus.com – Maraknya TI user-user di Kawasan Hutan Lindung (HL) pantai wilayah hutan mangrove tepatnya di Dusun 3 RT 01, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Video kegiatan pada malam hari

“Penambang, kini kian merajalela. Sudah sering kali ditertibkan, kegiatan aktivitas penambang timah ilegal ini, tetapi masih juga beroprasi, seakan tidak jera dan seolah kebal hukum,” kata salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (11/11/2021) siang.

Kegiatan tambang ilegal ini, beroprasi pada Kamis, 11 November 202 sekira mulai pukul 20.00 WIB di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan HL pantai wilayah hutan mangrove, Desa Belo Laut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil Mengamankan 16 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Masyarakat setempat, memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolres, Kapolrek, Satpol PP serta Danramil, dapat menertibkan dan menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal sejenis user-user ini.

Karena dapat merugikan banyak pihak, dan mencemarkan sebagian besar DAS serta hutan mangrove.

“Dapat mengakibatkan banyak kerugian besar lainnya jika tetap dibiarkan beroprasi,” ujar warga tersebut.

“Sudah tidak pantas dan wajar lagi, kerja di malam hari, sebab bisa menimbulkan konflik, masalah marabahaya dan bisa mengancam keselamatan penambang itu juga,” imbuhya.

Baca Juga:  Tambang Dugaan Ilegal Laut Semulut Menuai Kontroversi

Hasil penelusuran Tim Sembilan Jejak Kasus turun lokasi bersama masyarakat, Kamis (11/11/2021) pukul 20.00 WIB di lokasi penambang timah ilegal berjenis user-user itu, benar ada melakukan aktivitas menambang TI ilegal.

Mengutip dari Undang-undang RI, maka mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158;

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan undang-undang PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  Tambang TI Rajuk di Nelayan 1 Sungai Liat, Diduga Melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 KUHP

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan adanya tambang timah ilegal yang beroperasi di belakang permukiman warga, meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal tersebut.

Kegiatan Tambang Timah Malam Hari

Laporan: Musarofa,
Romlan ST JK TV/Tim Sembilan

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB