Tambang Timah Ilegal di Kawasan HL Pantai di Desa Belo Laut “Belum Tersentuh Hukum”

Bangka Barat l Detikkasus.com – Maraknya TI user-user di Kawasan Hutan Lindung (HL) pantai wilayah hutan mangrove tepatnya di Dusun 3 RT 01, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Video kegiatan pada malam hari

“Penambang, kini kian merajalela. Sudah sering kali ditertibkan, kegiatan aktivitas penambang timah ilegal ini, tetapi masih juga beroprasi, seakan tidak jera dan seolah kebal hukum,” kata salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (11/11/2021) siang.

Kegiatan tambang ilegal ini, beroprasi pada Kamis, 11 November 202 sekira mulai pukul 20.00 WIB di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan HL pantai wilayah hutan mangrove, Desa Belo Laut.

Baca Juga:  FPS Pulau Nias dan Masyarakat Minta Leasing MAF/MCF Nias Ditutup

Masyarakat setempat, memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolres, Kapolrek, Satpol PP serta Danramil, dapat menertibkan dan menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal sejenis user-user ini.

Karena dapat merugikan banyak pihak, dan mencemarkan sebagian besar DAS serta hutan mangrove.

“Dapat mengakibatkan banyak kerugian besar lainnya jika tetap dibiarkan beroprasi,” ujar warga tersebut.

“Sudah tidak pantas dan wajar lagi, kerja di malam hari, sebab bisa menimbulkan konflik, masalah marabahaya dan bisa mengancam keselamatan penambang itu juga,” imbuhya.

Baca Juga:  Hebat!! Pembiaran tambang Timah Ilegal diduga kawasan Hutan Lindung

Hasil penelusuran Tim Sembilan Jejak Kasus turun lokasi bersama masyarakat, Kamis (11/11/2021) pukul 20.00 WIB di lokasi penambang timah ilegal berjenis user-user itu, benar ada melakukan aktivitas menambang TI ilegal.

Mengutip dari Undang-undang RI, maka mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158;

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan undang-undang PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  Tambang Kapfo Rambah Hutan Kawasan, Kades Ketap, "Aktivitas Tambang Tidak Memberi Dampak Positif"

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan adanya tambang timah ilegal yang beroperasi di belakang permukiman warga, meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal tersebut.

Kegiatan Tambang Timah Malam Hari

Laporan: Musarofa,
Romlan ST JK TV/Tim Sembilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *