Tambang Timah Ilegal di Desa Serdang Taboali Bangka Selatan

Bangka Selatan l Detikkasus.com – Maraknya Aktivitas Tambang Timah ilegal yang beroperasi Jalan Raya Batam Desa Serdang kecamatan Taboali kabupaten Bangka Selatan kepulauan Bangka Belitung.

Video Kegiatan

Dari pantauan Tim Sembilan Kamis (11/11/2021) pukul 12.00 WIB nampak belasan Mesin TI Sebu-sebu yang beroperasi di kiri-kanan Jalan Raya Batam Desa Serdang sekitar 4-5 meter parah nya lagi tambang di DAS.

Tim Sembilan langsung meminta keterangan kesalah satu penambang inisial PL mengatakan yang punya lahan tiga orang Dawi, No, Acu dan Gunawan pemilik 3 unit mesin TI pak, ujarnya.

Baca Juga:  Tambang TI di Belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB) AL AMIN Belum Ada Tindakan

Tim Sembilan langsung konfirmasi ke kades Kamis (11/11/2021) pukul 13.36 WIB tapi tidak ada di tempat lalu tim menemui ke salah satu Staf Kepala Desa Serdang bapak irnawan mengatakan lokasi TI memang ikut Desa Serdang pak.

Tim Sembilan juga langsung mendatangi Polres Bangka Selatan Pukul 14.00 WIB untuk konfirmasi langsung. Akan tetapi belom ada yang bisa dikonfirmasi. Sebelumnya sudah konfirmasi ke Wakapolres Basel via WhatsApp dan diarahkan ke Kapolres Basel dan Kanit Reskrim Basel. Tetapi belom ada yang bisa memberikan keterangan.

Baca Juga:  Penertiban Tambang Ilegal di Kenari Merbuk, Terkesan Kurang Maksimal

Kemudian Tim Sembilan kembali mendatangi Polsek Toboali Pukul 16.00 WIB tetapi belum bisa dikonfirmasi langsung, sebelumnya sudah berupaya menghubungi via Telepon WhatsApp 13.03 WIB akan tetapi tidak dijawab.

Sampai berita ini diturunkan Tim Sembilan masih berupaya untuk mengkonfirmasi.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  TI di DAS Jelitik Berulah Lagi Padahal Sudah Ditertibkan Sebelumnya

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Tim Sembilan melaporkan meminta pihak APH Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan, Polda Babel untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal yang beroperasi di pinggir Jalan Raya Batam Desa Serdang dan DAS. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *