Tambang Timah Dugaan Ilegal di Pangkalbalam Belum Ada Tindakan!!

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang l Detikkasus.com – Aktivitas tambang timah ilegal di dekat kawasan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa), Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Tim Sembilan Rabu (20/10/2021) pukul 15.54 WIB. Nampak beberapa mesin ponton rajuk beroperasi di dekat kawasan Rusunawa, Kecamatan Pangkalbalam, masih berjalan aman-aman saja.

Dan penambang juga telah melangar Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ti dilarang di Kota Pangkalpinang.

Baca Juga:  Lambat Tangani Sengketa Tanah, Peran BPN Pringsewu Mandul

Tim Sembilan langsung konfirmasi Plt Kasat Satpol PP, Rabu (20/10/2021) pukul 14.33 WIB lewat WhatsApp mengatakan, terima kasih infonya, ucapnya.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Fee Proyek Bambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Video Kegiatan Tambang

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika, Lima Tetsangka Diringkus

Dengan adanya tambang timah illegal di dekat kawasan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Tim Sembilan, meminta pihak APH untuk Polsek Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Polda Babel, menindak tegas para penambang ilegal. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB