Pangkalpinang l Detikkasus.com – Aktivitas tambang timah ilegal di dekat kawasan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa), Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan Rabu (20/10/2021) pukul 15.54 WIB. Nampak beberapa mesin ponton rajuk beroperasi di dekat kawasan Rusunawa, Kecamatan Pangkalbalam, masih berjalan aman-aman saja.
Dan penambang juga telah melangar Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ti dilarang di Kota Pangkalpinang.
Tim Sembilan langsung konfirmasi Plt Kasat Satpol PP, Rabu (20/10/2021) pukul 14.33 WIB lewat WhatsApp mengatakan, terima kasih infonya, ucapnya.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Video Kegiatan Tambang
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya tambang timah illegal di dekat kawasan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Tim Sembilan, meminta pihak APH untuk Polsek Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Polda Babel, menindak tegas para penambang ilegal. (Tim Sembilan)