Tambang timah dan tambang emas Ilegal Desa Sarangmandi, Kec. Sungai Selan, Bangka tengah tak tersentuh Hukum

Bangka-Belitung | detikkasus.com – Desa Sarangmandi, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, tergiur hasil milyaran rupiah, dirinya nekat mengeruk Kekayaan alam Provinsi Bangka Belitung, tidak hanya sekedar Biji Timah melainkan Emas pun ada, dimana tidak banyak masyarakat Babel mengetahuinya.

Dari laporan masyarakat Desa Sarangmandi Kecamatan Sungai Selan, mengatakan kegiatan aktivitas tambang emas tersebut memang tidak banyak orang ketahui, selain warga lokal yang tepat nya ada di dua desa yaitu desa Sarangmandi dan Desa Melabune.

Salah satu Masyarakat berkata, Lokasi tambang timah dan emas tersebut di miliki oleh Silo,di lokasi tersebut sekitar -+20 fron mesin berjenis sebu-sebu yang beraktivitas.ujarnya

Baca Juga:  Anggota BPD Periode 2019-2025 Se Kecamatan Baureno Resmi dilantik, Begini Pesan Camat

Lanjut ia berkata hasil dari tambang tersebut dikatakan sangat ngasel ( berlimpah ),,satu hari bisa 3-5 Gram dari penambang dilokasi miliknya,dan setahu saya pak,sistem kerjanya masyarakat harus menjual emas nya kepada Silo, dengan harga Silo membayar 800 ribu per Gram dan itu sudah termasuk bayar fee. pungkas nya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,karena kalau di biarkan begitu saja ,Aktivitas penambangan emas ilegal yang berulang tersebut membuat resah masyarakat,tidak hanya merugikan masyarakat sendiri, tapi juga merusak areal perkebunan.

Baca Juga:  Setelah Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Banyuwangi, Diperkosa oleh Enam Pemuda.

Tanpa berlangsung lama team pun mengkonfirmasi kepada Silo mengenai Legalitas tambang tersebut,melalui via Whatsapp ia berkata memang benar, saya yang punya lokasi dan penambang membayar fee dengan persyaratan emas nya saya yang membelinya sekalian potong fee,dan bos main saja kerumah,pungkasnya seakan-akan sudah biasa melakukan kegiatan ilegal.

Sementara itu Kapolsek Sungai Selan yaitu Iptu Sugiyanto, SH saat di konfirmasi melalui via Whatsapp berkata Terima Kasih Atas infonya dan segera akan ditindaklanjuti, tegasnya.

Baca Juga:  3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah. Team

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *