Kediri | detikkasus.com – Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat penghisap pasir/mesin diesel
yang ada di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir tersebut terlihat santai seakan tidak khawatir akan adanya penyergapan dari dinas terkait.
Dari pantauan awak media ini dilokasi Rabu (30/10/2024). puluhan truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat mesin penghisap pasir/mesin diesel tersebut. nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang.
Kian hari kian melenggang dan aman aman saja meskipun berkali kali ditertibkan petugas gabungan baik dari Muspika maupun Muspida, kegiatan penambangan tetap berjalan,(27/10/2024)
Bahkan tanggul aliran rolak 70 hilang terhisap oleh alat sedot pasir tersebut, Kondisinya sangat rawan akan longsor, sebab banyak pengguna Motor yang berlalu lalang baik itu untuk menikmati suasana Lokasi Waduk maupun pengguna jalan yang hilir mudik menuju ke Pasar Gudo maupun ke desa Juwet
Di lokasi tersebut terdapat puluhan alat sedot atau ponton yang digunakan untuk menambang, selain itu berbaris puluhan dump truk pengangkut pasir yang antri mulai dari Pagi sampai sore.Total ada 13 Ponton yang melakukan kegiatan tersebut tanpa takut adanya tindakan dari Aparat penegak Hukum.
Salah satu warga yang kebetulan lewat disekitar Lokasi mengungkapkan jika tambang Ponton tersebut berbatasan dengan Wilayah Jombang maupun di Kab Kediri.dan sudah sering kali diobrak akan tetapi hanya tutup 1 minggu sampai 2 minggu kemudian beroperasi kembali.
Sudah sering kali diobrak mbak, tapi ya itu tadi.. Tutup 1 minggu kemudian aktif kembali seperti biasanya. Bahkan sekarang ada yang mulai mendekati Lokasi Cagar budaya Rolak 70 di sisi sebelah timur.saya kuatir saat musim penghujan tiba terjadi jebolnya tangkis dan terjadi banjir bandang yang dulu pernah terjadi bahkan sampai menenggelamkan beberapa kecamatan di wilayah Jombang “Ungkapnya tanpa mau disebut namanya.
Pantauan tim ungkap investigasi fakta tersebut saat sidak dilokasi membenarkan bahwa terdapat 3 alat mesin ponton di sisi sebelah timur dan puluhan mesin diesel disisi sebelah barat memakai pipa paralon sampai puluhan meter ditengah Waduk Rolak 70 ext Pertambangan Adhijoyo yang sudah non aktiv beberapa waktu yang lalu.
Pantauan tim investigasi ternyata para pengusaha tersebut diduga telah menyalahi atau melanggar undang undang Migas telah menyelewengkan penggunaan BBM subsidi yaitu BioSolar
sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sedangkan Para pengusaha atau oknum penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana elaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Maraknya usaha pertambangan ilegal mengacu UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Padahal di Lokasi Rolak 70 yang merupakan Kantong Lahar Gunung Kelud tersebut tidak lepas dari Peran Aktiv BBWS maupun Balai Brantas Kabupaten Kediri dalam menindak tegas kegiatan tersebut, Anehnya justru dinas terkait terkesan tutup mata dan lucunya APH Kabupaten Kediri terkesan membiarkan kegiatan ilegal tersebut, Apakah ada Konspirasi ataupun kongkalikong dalam Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kediri ini.
Tim ungkap fakta investigasi akan mengungkap siapa dalang dibalik lemahnya Pengawasan APH Terkait maraknya Pertambangan ilegal di Kabupaten Kediri.Kasak kusuk yang berkembang di kalangan publik mengungkapkan jika lancar tidaknya tambang ilegal di Rolak 70 Kecamatan Kunjang berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Simbar Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Menurut informasi dari beberapa warga sekitar jalan desa juwet yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pertambangan pasir ilegal di desa Juwet Kecamatan Kunjang ini sudah berjalan lama bahkan bertahun tahun lamanya dengan aman lancar dan terkendali.
Malangsir dari Hukumkriminal.com – Hal ini dikarenakan para pengusaha tambang pasir yang ada di desa juwet ada dugaan kuat sudah membayar upeti kepada APH setempat kata mereka dan mereka juga mengatakan adapun salah satu pemilik tambang pasir ilegal di Desa juwet ini juga oknum dari perangkat desa Juwet itu sendiri, “ucap Warga.
Sementara itu Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Khusus Polda JawaTimur, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kediri agar ambil tindakan (red)