Detikkasus.com | Kabupaten Sumedang – Tambang pasir galian C milik Iwan Ruchiyat Purnama meresahkan masyarakat sekitarnya, selain itu tambang pasir ini diduga beroperasi tanpa izin dan berada dalam zona merah.
Tidak hanya itu saja galian C milik Iwan diduga telah menyerobot tanah hak milik perumahan PT. Bina Cipta Karya dimana sebelumnya tambang pasir milik Iwan tidak mempunyai jalan untuk melakukan operasionalnya.
Galian C milik Iwan ini berlokasi di Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar). Berdampingan dengan tanah Perumahan Pesona Citimun milik PT. Bina Cipta Karya.
Menurut narasumber yang namanya tidak mau disebutkan belum lama ini mengatakan kepada Tim 9 Sumedang di kantornya.
Apa yang dilakukan Iwan sudah keterlaluan. Iwan melakukan operasional penggalian pasirnya sudah di luar perjanjian dan Iwan telah mencuri hasil bumi tanah PT. Bina Cipta Karya.
Iwan telah melanggar atas pernyataan yang telah ditanda tanganinya tertanggal 18 November 2018 lalu.”Iwan datang kekantor saya memohon agar diberikan izin jalan oleh PT. Bina Cipta Karya untuk tambang galian pasir miliknya dan permohonan itu dikabulkan oleh Direktur PT. Bina Cipta Karya dengan mengajukan 6 poin persyaratan salah satunya pada poin no.3 berbunyi pihak pemohon Iwan tidak boleh merusak tanah milik PT. Bina Cipta Karya yang sudah berbentuk kapling. Dengan berjalannya waktu menurut keterangan Direktur, 6 persyaratan yang diberikan banyak yang sudah dilanggar oleh Iwan, salah satunya syarat no.3,”paparnya.
Narasumber berharap kepada penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas dalam menyikapi hal ini.
Sementara itu menurut keterangan masyarakat setempat tambang pasir galian C tidak memiliki izin alias Ilegal dan berada dalam zona merah.
Penulis: Deddy Yusni