Tambang Pasir Galian C di Zona Merah Milik Iwan Diduga Ilegal

 

detikkasus.com | Kabupaten Sumedang -, Kegiatan Penambang pasir galian C selain berdampak pada pencemaran lingkungan yang menyebabkan perubahan bentang alam, sedimentasi akibat erosi, serta dapat mempengaruhi kawasan pesisir (jika dilakukan di pesisir pantai-red), aktivitas tambang pasir darat yang dilakukan secara ilegal ternyata juga mengurangi luas daratan.

Apalagi dilakukan di wilayah termasuk zona kerentanan gerakan tanah tinggi (Zona Merah). Dari 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan pemetaan Badan Geologi ada 10 wilayah Zona Merah diwilayah Jabar termasuk Kabupaten Sumedang.

Tim 9 Jejak Kasus Sumedang belum lama ini mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Citimun Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jabar

Pengaduan dari masyarakat itu tentang penambangan pasir galian C milik Iwan Ruchiyat Purnama, Karena meresahkan masyarakat sekitarnya.”Selain itu tambang pasir ini diduga beroperasi tanpa izin dan berada dalam zona merah,”ujar salah seorang masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Siswa Masuk Sekolah, Unit Lantas Polsek Sukasada Atur Arus Lalin di Depan SMPN 1 Sukasada

Tak hanya itu menurut masyarakat sekitar lokasi infrastruktur berupa jalan raya yang dibangun pemerintah baik pusat/daerah menjadi rusak karena lalu lalang truk pengangkut pasir yang berseliweran.

Selain merusak lingkungan dan infrastruktur, aktivitas tambang tersebut juga merugikan masyarakat sekitar. Diantaranya, hilir mudik truk pengangkut menyebabkan polusi udara dan jalanan yang berdebu. Dampak tersebut, membuat lingkungan tempat tinggal warga baik yang bermukim, maupun yang dilewati oleh rute kendaraan pengangkut menjadi tidak sehat.

Sementara itu menurut narasumber yang namanya tidak mau disebutkan belum lama ini ruang kantornya mengatakan kepada Tim 9 Jejak Kasus Sumedang, galian C milik Iwan ini berlokasi di Desa Citimun Kecamatan Cimalaka, berdampingan dengan tanah Perumahan Pesona Citimun milik PT. Bina Cipta Karya.”Apa yang dilakukan Iwan sudah keterlaluan. Iwan melakukan operasional penggalian pasirnya sudah di luar perjanjian dan Iwan telah mencuri hasil bumi tanah PT. Bina Cipta Karya,”ujarnya.

Baca Juga:  Atensi Sholat Jumat, Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng melaksanakan Pengaturan dan Pengamanan

Menurut narasumber Iwan telah melanggar atas pernyataan yang telah ditanda tanganinya tertanggal 18 November 2018 lalu.”Iwan datang kekantor saya memohon agar diberikan izin jalan oleh PT. Bina Cipta Karya untuk tambang galian pasir miliknya dan permohonan itu dikabulkan oleh Direktur PT. Bina Cipta Karya dengan mengajukan 6 poin persyaratan salah satunya pada poin no.3 berbunyi pihak pemohon Iwan tidak boleh merusak tanah milik PT. Bina Cipta Karya yang sudah berbentuk kapling. Dengan berjalannya waktu menurut keterangan Direktur, 6 persyaratan yang diberikan banyak yang sudah dilanggar oleh Iwan, salah satunya syarat no.3,”paparnya.

Baca Juga:  SOSIALISASI TAHAPAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KAB. SIDOARJO THH 2018

Tidak hanya itu saja galian C milik Iwan diduga telah menyerobot tanah hak milik perumahan PT. Bina Cipta Karya dimana sebelumnya tambang pasir milik Iwan tidak mempunyai jalan untuk melakukan operasionalnya.

Narasumber berharap kepada penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak tegas dalam menyikapi hal ini.
“Saya mengimbau agar penambangan pasir darat i legal tersebut dihentikan,”tegasnya.

Penulis: Deddy Yusni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *