Tambang Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Belum Ada Tindakan.

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Tulungagung -, Maraknya Tambang Pasir yang menggunakan mesin Ponton dan Puluhan Armada di Wilayah Hukum Kabupaten Tulungagung makin marak.

Diketahui NGO PMBDS Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). Jawa Timur. Penyedotan pasir tersebut berada di wilayah Desa Bendosari sampai dengan Desa Pinggir Sari, Ngantru dan Desa Tapan Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Rabu 20 Maret 2019, pukul 14.00 Wib.

Baca Juga:  Ratusan Juta Rupiah Menguap "Hasil Penjualan Tanah Gogol Bendosari Tidak Masuk APBDS"

Penyedotan Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Belum Ada Tindakan dari Aparat Hukum Terkait.

Penyedotan pasir atau tambang pasir berada di lokasi antara Selatan Sungai dan Utara Sungai Brantas, Aktifitas 24 jam dugaan Liar alias Bodong, Pasalnya salah satu pengusaha saat di konfirmasi terkait ijin enggan memberikan jawaban.

Secara terpisah, Pak Moel Warga Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, KecamatanKedung Waru, Kabupaten Bojonegoro saat di mintaki keterangan menjelaskan, tambang pasir ini sudah berjalan cukup lama, 24 Jam mas, terangnya rabu 20 /03/19 di rumahnya. (Keterangan Video Konfirmasi : tertuang dalam pemberitaan).

Baca Juga:  Oknum Jaksa Negeri kampar Diduga "Peras" istri Tersangka Kasus Narkoba

Menurut Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan: Hal tersebut di anggap melanggar Undang-undang Nomor 04 tahun 2019 tentang pertambagan mineral dan batu bara.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tinga - tinga Melaksanakan Pengamanan Lomba Desa Sadar Lingkungan

Para pelaku dapat di jerat dengan pasal 158 ” setiap orag yang melakukan usaha pembagunan tapa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasa 40 (3), pasa 48, pasal 67 (1), atau ayat 5 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar rupiah). (PRIA SAKTI).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru