Tambang Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Belum Ada Tindakan.

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Tulungagung -, Maraknya Tambang Pasir yang menggunakan mesin Ponton dan Puluhan Armada di Wilayah Hukum Kabupaten Tulungagung makin marak.

Diketahui NGO PMBDS Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). Jawa Timur. Penyedotan pasir tersebut berada di wilayah Desa Bendosari sampai dengan Desa Pinggir Sari, Ngantru dan Desa Tapan Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Rabu 20 Maret 2019, pukul 14.00 Wib.

Baca Juga:  Pemda Konut-Sultra, Dapat Apresiasi Dari BNPB RI, Ini Alasannya. 

Penyedotan Pasir di Sungai Brantas Tulungagung Belum Ada Tindakan dari Aparat Hukum Terkait.

Penyedotan pasir atau tambang pasir berada di lokasi antara Selatan Sungai dan Utara Sungai Brantas, Aktifitas 24 jam dugaan Liar alias Bodong, Pasalnya salah satu pengusaha saat di konfirmasi terkait ijin enggan memberikan jawaban.

Secara terpisah, Pak Moel Warga Dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, KecamatanKedung Waru, Kabupaten Bojonegoro saat di mintaki keterangan menjelaskan, tambang pasir ini sudah berjalan cukup lama, 24 Jam mas, terangnya rabu 20 /03/19 di rumahnya. (Keterangan Video Konfirmasi : tertuang dalam pemberitaan).

Baca Juga:  Berpenghasilan Melebihi Suami, dan Berkembangnya Tecnology Kususnya Media Sosial yang Bebas Berkenalan Ataupun PDKT, Kini banyak TKW di Kota Tulungagung Gugat Cerai, Setiap Tahun nya Sekitar 2.611 Janda Baru

Menurut Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan: Hal tersebut di anggap melanggar Undang-undang Nomor 04 tahun 2019 tentang pertambagan mineral dan batu bara.

Baca Juga:  Ketua AMTI Soroti Banyaknya Jalan Rusak Jelang Lebaran

Para pelaku dapat di jerat dengan pasal 158 ” setiap orag yang melakukan usaha pembagunan tapa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasa 40 (3), pasa 48, pasal 67 (1), atau ayat 5 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar rupiah). (PRIA SAKTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *