Bangka Barat l Detikkasus.com – Aktivitas tambang milik Kapfo warga Dusun Suntai Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga diduga penyebab hancurnya hutan kawasan yang sangat parah. Lokasi pengerusakan hutan kawasan terjadi di wilayah Air Siding Desa Ketap Kecamatan Jebus.Sabtu, (13/11/2021).
Hasil pantauan awak media (13/11/2021) ditemukan peralatan tambang timah berikut excavator dalam posisi parkir didalam semak semak kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi tambang.
Dari hasil temuan tersebut, pihak media langsung menghubungi Kepala Desa Ketap untuk meminta konfirmasi terkait tambang dan pengrusakan hutan kawasan tersebut.
Dalam penjelasannya , Indra selaku Kepala Desa mengatakan tidak tahu adanya aktivitas tambang milik Kapfo yang sudah merusak hutan kawasan di wilayah tersebut.
“saya tidak tahu aktivitas tambang itu pak. Dan saya juga menyayangkan terjadinya pengerusakan hutan di wilayah Air Siding itu”, jelas Indra.
” Aktivitas tambang yang menyebabkan rusaknya huta sama sekali tidak berdampak positip buat masyarakat Desa Ketap”, tambahnya.
Selanjutnya awak media menghubungi pihak Kapolsek untuk meminta konfirmasi melalui akun whatsapp namun belum ada jawaban.
Berkenaan dengan hal tersebut maka pelaku tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim Sembilan)