Tambang inkonvensional (TI) dugaan ilegal di Pantai Wisata Jerangkat Bangka Barat tidak tersentuh Hukum

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka barat| | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah / Tambang inkonvensional (TI) diduga ilegal beroperasi di Pantai Jerangkat Desa ketap, Dusun Tayu,ketap, Kecamatan Jebus, kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pantauan Awak media Selasa (21/05/2024) terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal menggunakan TI jenis Rajuk beroperasi di Pantai Jerangkat. kalau aktivitas tambang timah diduga ilegal terus beroperasi di lokasi Wisata di pantai Jerangkat terancam rusak. Terkait adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal dipantai Jerangkat,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Puncak Pergelaran Bhayangkara Fest 2023

Menurut ibu Yan warga ketap kalau bisa ponton-ponton itu jangan lha beroperasi di Pantai Jerangkat.Ibu Yan juga menyampaikan bahwa pantai Jerangkat merupakan destinasi populer bagi masyarakat sekitar kabupaten Bangka Barat.Namun, kehadiran ponton-ponton yang beroperasi di Pantai Jerangkat membuat minat wisatawan berkurang.Ungkapnya.

Sementara itu,perlu adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi lingkungan serta mempertahankan daya tarik pariwisata pantai Jerangkat.

Baca Juga:  Karya Bakti TNI Koramil 0824/23 Wuluhan Bersihkan Selokan Bersama Masyarakat

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.

Terpisah konfirmasi ke kasat Polairud Polres Bangka Barat lewat nomor whatsapp mengatakan”, Trims infonya, akan kami dalami”.

Sedangkan Kapolres Bangka barat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Baca Juga:  Pelatihan Puslatnar 3 Grati Bekali Pelatihan Pramuka Saka Bahari Untung Suropati

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(Tim)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru