Tambang Ilgel di Perairan Belembang Bakik Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing Kecamatan Parit Tiga Beraktifitas

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat | -detikkasus.com – Bebasnya PIP dilaut Belembang Bakik, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Segaja dibiarkan bekerja, dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI )PIP jenis tawer merajalela hingga saat ini semakin menjadi jadi sampai ratusan Ponton beroperasi hingga detik ini belum juga di tindak, Minggu (1/9/2024)

Menurut informasi keterangan nelayan ada ratusan ponton ilegal yang bekerja dilaut Belembang Bakik, Nelayan bakik bertanya kepada Aparat Penegak Hukum( APH )kenapa saat ini belum ada penindakan apapun yang dilakukan APH.

” Kenapa belum ada tindakan dari APH kami sebagai nelayan disini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini” Ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kp Singaraja Ajak Pedagang Jaga Kelurahan Aman

Tidak ada IUP diwilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan oleh PT timah karena lokasi yang tidak bisa di keluarkan SPK bukalah RK PT timah meskipun pasir timah dilokasi laut Belembang cukup memukau para penambang, Ilegal tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi.

Sebagai mana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Kuningan, Bhabinkamtibmas Seririt Sambangi Kantor Unit Pegadaean

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.

” Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Baikik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudar Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang,Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi ponton dari itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini ” ungkapan nelayan Bakik dalam permintaannya

Baca Juga:  PPM SulSel Meminta Polres Bulukumba Mengusut Tuntas Status Andi Ichwan Di Facebook

Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar Aph dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga pesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya.

(Tim Investigasi survei Lapangan Belembang Bakik )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB