Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Luar biasa tambag ilgel Temblok Kerangan menjadi pusat perhatian para kolektor untuk mendapatkan keuntungan dari hasil timahnya , pastilah sudah diadakan perundingan antara kolektor cukong kepada Aparat dan pihak pemerintah karena sebelumnya atas aktivitas tambang dilaut kerangggan dan tembelok menjadi tempat Haram untuk ditambang lagi. Sebelumnya banyak yang ingin mengondisikan lokasi itu tapi berkali-kali gagal dan bahkan ada yang sudah masuk kerana hukum,
Untuk sekarang ini dengan kembalinya aktivitas tambang di laut tembelok dan keranggan sangat pas bertempatan dengan momen kesibukan menjelang hari raya idul Fitri sehingga mereka APH pemerintah daerah mencari keuntungan dari situasi seperti ini. Diduga kuat banyaknya yang terlibat dari aksi aktivitas tersebut karena menurut data yang diperoleh dilapangan bahwa ada nama pengurus dan alias Gp,dan Al dan son yang berani menjadi Kodinator Pemeran melakukan penambangan secara ilgel bersekala besar di wilayah itu
Dugaan keterlibatan oknum Aparat dan Para pemerintah daerah menjadi semakin jelas karena kedekatan para kolektor bos cukong tersebut memang sudah terjalin sejak lama, jika benar Kalau tidak ada keterlibatan kenapa tambang yang beraktivitas di lokasi zona tangkap tersebut tidak secara keras dilarang dan di tindaklanjuti oleh pemerintah dan Aparat setempat, karena sebelum belumnya cepat dilakukan penindakan oleh jajaran Penegak hukum di Bangka Barat.
Sistem Kordinasi dan dana taktis menjadi pemikat jitu terhadap tambang tersebut dengan hasil yang melimpah membuat penegak hukum dan pemerintah setempat menjadi tergiur, sistem persen per kilo dan konvensasi menjadikan semua buta terhadap hukum.
Sedangkan nama kolektor yang sudah jelas mengondisikan loksi tersebut tak asing lagi di telinga dan sudah terkenal sebagai pemain lama, disebutkan dari warga Gp .Al. son Sebagai pemeran di lokasi tembelok sedang di lokasi Keranggan, kemudian dari hasil sidak dan investigasi para media bahwa sistem jual bendera dilakukan oleh kolektor dan panitia seharga 9 juta satu bendera yang dikenakan kepada penambang jika ingin bekerja di lokasi tersebut
” Kalau mau masuk melalui saya bisa , saya bisa urus untuk bendera panitia itu harus bayar tapi bisa dicicil bayar DP nya dulu ” ujar Panitia Tembelok
Tak sampai disitu semua hasil timahnya di beli dengan harga murah Karena menurut keterangan informasi dilapangan di bayar dengan harga segitu untuk gaji panita dan untuk kordinasi yang besar.
Saat berita ini diterbitkan tidak ada respon terhadap aktivitas tambang tersebut, ada kesengajaan Aparat dan pemerintah menjadi Dugan ada permainan setoran di lokasi tembelok dan keranggan.(Redaksi) Dan Kerangan, Banyaknya Keterlibatan oknum Memanfaatkan Kondisi hari raya
Luar biasa tambag ilgel Temblok Kerangan menjadi pusat perhatian para kolektor untuk mendapatkan keuntungan dari hasil timahnya , pastilah sudah diadakan perundingan antara kolektor cukong kepada Aparat dan pihak pemerintah karena sebelumnya atas aktivitas tambang dilaut kerangggan dan tembelok menjadi tempat Haram untuk ditambang lagi. Sebelumnya banyak yang ingin mengondisikan lokasi itu tapi berkali-kali gagal dan bahkan ada yang sudah masuk kerana hukum,
Untuk sekarang ini dengan kembalinya aktivitas tambang di laut tembelok dan keranggan sangat pas bertempatan dengan momen kesibukan pilkada sehingga mereka APH pemerintah daerah mencari keuntungan dari situasi seperti ini. Diduga kuat banyaknya yang terlibat dari aksi aktivitas tersebut karena menurut data yang diperoleh dilapangan bahwa ada nama gp dan al ,dan son yang berani menjadi Kodinator Pemeran melakukan penambangan secara ilgel bersekala besar di wilayah itu
Dugaan keterlibatan oknum Aparat dan Para pemerintah daerah menjadi semakin jelas karena kedekatan para kolektor bos cukong tersebut memang sudah terjalin sejak lama, jika benar Kalau tidak ada keterlibatan kenapa tambang yang beraktivitas di lokasi zona tangkap tersebut tidak secara keras dilarang dan di tindaklanjuti oleh pemerintah dan Aparat setempat, karena sebelum belumnya cepat dilakukan penindakan oleh jajaran Penegak hukum di Bangka Barat.
Sistem Kordinasi dan dana taktis menjadi pemikat jitu terhadap tambang tersebut dengan hasil yang melimpah membuat penegak hukum dan pemerintah setempat menjadi tergiur, sistem persen per kilo dan konvensasi menjadikan semua buta terhadap hukum.
Sedangkan nama kolektor yang sudah jelas mengondisikan loksi tersebut tak asing lagi di telinga dan sudah terkenal sebagai pemain lama, disebutkan dari warga gp, al Sebagai pemeran di lokasi tembelok sedang Al di lokasi Keranggan, kemudian dari hasil sidak dan investigasi para media bahwa sistem jual bendera dilakukan oleh kolektor dan panitia seharga berapa juta satu bendera yang dikenakan kepada penambang jika ingin bekerja di lokasi tersebut
” Kalau mau masuk melalui saya bisa , saya bisa urus untuk bendera panitia itu harus bayar berjuta tapi bisa dicicil bayar DP nya dulu ” ujar Panitia Tembelok
Tak sampai disitu semua hasil timahnya di beli dengan harga murah Karena menurut keterangan informasi dilapangan di bayar dengan harga segitu untuk gaji panita dan untuk kordinasi yang besar.
Saat berita ini diterbitkan tidak ada respon terhadap aktivitas tambang tersebut, ada kesengajaan Aparat dan pemerintah menjadi Dugan ada permainan setoran di lokasi tembelok dan keranggan
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di Karanggan tembelok meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Dalam hal ini pelaku penambangan ilegal di jerat dengan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Boy/team