Bangka l Detikkasus.com – Viral dengan adanya laporan terbuka oleh LSM Amak Babel di beberapa grup WhatsApp Babel, Sabtu (18/09/2021) pukul 23.26 WIB.
Begini isi laporannya
Kepada yth. Bapak Kapolda Bangka Belitung, Bapak Dirut PT Timah Tbk, Bapak Kadivpam PT Timah. Selamat malam… Mohon izin melaporkan bahwa,
TELAH TERJADI PENAMBANGAN ILLEGAL BERUPA PONTON RAJUK DI DEPAN MUARA AIR KANTUNG. MEREKA BEKERJA MALAM HARI DI PERKIRAKAN MULAI BEKERJA PUKUL 20.00 WIB. MEREKA BEKERJA DI IUP PT TIMAH. MOHON DENGAN SEGALA HORMAT AGAR PENAMBANG ILLEGAL INI DI TINDAK TEGAS DAN DI USUT TUNTAS UNTUK MENGETAHUI SIAPA AKTOR DI BELAKANG PENAMBANG YG JELAS2 SUDAH MELANGGAR HUKUM
Demikian atas segala perhatian dan tindak lanjut dari laporan ini di ucapkan Terima kasih. By Hadi AMAK.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Sembilan Jejak Kasus Babel, Hadi Susilo yang akrab dipanggil Hadi Amak menyatakan, “itu tambang seperti kebal hukum tidak mengindahkan peraturan-peraturan terkait penambangan”.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
“Kepada APH Babel untuk turun lapangan langsung dan tindak tegas pelaku penambang yang nakal”, tutupnya.
Dimana tindakan dari PT. Timah padahal itu masuk IUP PT. Timah?
Video Viral
Kenapa belom ada tindakan sampai saat ini?
Tim Sembilan Jejak Kasus berupaya untuk menghubungi via Telepon dan WhatsApp PT. Timah tapi belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. (Tim Sembilan)