Tambang Ilegal PIP Beroperasi Malam Hari di Muara Air Kantung

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Viral dengan adanya laporan terbuka oleh LSM Amak Babel di beberapa grup WhatsApp Babel, Sabtu (18/09/2021) pukul 23.26 WIB.

Begini isi laporannya

Kepada yth. Bapak Kapolda Bangka Belitung, Bapak Dirut PT Timah Tbk, Bapak Kadivpam PT Timah. Selamat malam… Mohon izin melaporkan bahwa,

TELAH TERJADI PENAMBANGAN ILLEGAL BERUPA PONTON RAJUK DI DEPAN MUARA AIR KANTUNG. MEREKA BEKERJA MALAM HARI DI PERKIRAKAN MULAI BEKERJA PUKUL 20.00 WIB. MEREKA BEKERJA DI IUP PT TIMAH. MOHON DENGAN SEGALA HORMAT AGAR PENAMBANG ILLEGAL INI DI TINDAK TEGAS DAN DI USUT TUNTAS UNTUK MENGETAHUI SIAPA AKTOR DI BELAKANG PENAMBANG YG JELAS2 SUDAH MELANGGAR HUKUM

Baca Juga:  Pasangan Mesum Diduga Bukan Pasutri Sah di Gresik Terjaring Operasi Pekat

Demikian atas segala perhatian dan tindak lanjut dari laporan ini di ucapkan Terima kasih. By Hadi AMAK.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Sembilan Jejak Kasus Babel, Hadi Susilo yang akrab dipanggil Hadi Amak menyatakan, “itu tambang seperti kebal hukum tidak mengindahkan peraturan-peraturan terkait penambangan”.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

Baca Juga:  Polda Babel Melaksanakan Penertiban Tambang Ilegal di IUP Laut Terentang Teluk Kelabat Luar

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Baca Juga:  Tiga Tahun Jual Istri untuk Threesome, Suami Diamankan Polisi

“Kepada APH Babel untuk turun lapangan langsung dan tindak tegas pelaku penambang yang nakal”, tutupnya.

Dimana tindakan dari PT. Timah padahal itu masuk IUP PT. Timah?

Video Viral

Kenapa belom ada tindakan sampai saat ini?

Tim Sembilan Jejak Kasus berupaya untuk menghubungi via Telepon dan WhatsApp PT. Timah tapi belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru