Tambang Ilegal Di IUP Selindung Mentok Masih Bekerja, Sengaja Dibiarkan Wastam PT timah Dugaan Para Mafia Berkuasa

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Mentok Selindung – Ada sekitar belasan PIP ilegal jenis Tawer beraktivitas di IUP PT timah tanpa ada SPK dan pengawasan oleh pihak pemegang izin. Sabtu 15 April 2025

Informasi terbaru bahwa aktivitas tambang ilegal di perairan laut selindung tersebut semakin menjadi jadi mengambil kawasan IUP timah dengan ratusan kilo timah dan puluhan kampel karungan perhari diperoleh para penambang dan menurut kabar hasil tambang tersebut di jual keluar kepada penampungan pasir timah yang ada di Mentok

Diduga ada campur tangan bos kolektor tenama di Bangka Barat dan para pemain lama yang mengondisikan lokasi tersebut, terpantau awak media kebulan asap PIP yang menandakan mereka sedang bekerja.

Baca Juga:  Terkait Tragedi di KM.152+700, PT. KAI Akan Tutup Jalur Lintasan Tersebut.

Dalam investigasi tim yang berbeda dilokasi mendapatkan informasi dari warga selindung menyebutkan aktivitas tambang ilegal di laut selindung sudah satu Minggu lamanya dan ada nama ICN dan SN sebagai panitia aktivitas tersebut sedang kan pemilik pontonnya bernama mang Ketok

” Aktivitas sudah satu Minggu lamanya, ada belasan Ponton sakarang sudah bertambah pak dan yang mengondisikan lokasi ini SN Sedangkan ICN yang urus panitianya” ujar warga

Baca Juga:  Aktifitas Tambang Ponton Isap di laut Belembang Ditertibkan Polres Bangka Barat

Aph dan PT. Timah Sengaja Birkan aktivitas tambang tersebut yang seharusnya di tidak secara tegas, namun saat berulang kali berita di terbitkan tak ada respon apapun dari pihak Aph dan Pihak PT. Timah

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah: Penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Kebakaran di Jatiroto, ini hasilnya, Reporter - Arifin.

Pertambangan tanpa izin dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kerugian tersebut antara lain: Kehilangan pendapatan pajak dan pungutan lainnya, Biaya memperbaiki lingkungan, Kerusakan lingkungan, Pemborosan sumber daya mineral, Kemerosotan moral.

Pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Beberapa dampak negatif pertambangan tanpa izin: Tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, Ancaman keselamatan para pekerja, Konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, Tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, Tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *