Bangka Tengah l Detikkasus.com – Marak nya penambang timah ilegal nampaknya tidak memperhatikan lagi dampak lingkungan maupun kerusakan hutan yang di perbuat nya, yang penting bagi mereka bisa menghasilkan keuntungan yang lebih besar, Jumat (15/10/2021).
Seperti hal nya yang terjadi di Dusun Rangka Patak, Desa Briga Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Aktifitas tambang ilegal berskala besar dengan menggunakan beberapa alat berat memporak porandakan hutan lindung, bahkan telah hampir menerobos hutan bakau.
Kegiatan itu pun melibatkan oknum kepala desa setempat untuk melakukan pertambangan, aktivitas itupun sebagian besar penambang dari luar wilayah desa setempat, dan bagi setiap penambang yang mau bergabung diminta uang masuk sebesar 1,5;JT perponton dengan dalih untuk pembangunan masjid dan lain lain nya.
“Kami warga luar Briga pak, kalau mau masuk kami harus bayar 1,5 juta, untuk bendera lah istilahnya, dan untuk sumbangan pembangunan masjid,” kata warga lubuk yang tidak mau di sebut nama nya.
Seperti di ketahui saat awak media berada di lokasi, bahwa aktifitas tersebut sudah berjalan lama tanpa tersentuh APH. Sementara Gani selalu kepala Desa Bariga yang mengizinkan adanya aktivitas Tambang tersebut, padahal yang kita tau kawasan tersebut memasuki Hutan Lindung (HL).
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada pihak polsek setempat, ” ungkap Gani kepada awak media ini.
Menurut aturan yang berlaku bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas Tambang di wilayah kawasan hutan lindung tersebut.
Adapun Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 ,mak.2.5 M.
Dan Pasal 158 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp100 miliar.
Penulis: Rhakes/Tim Sembilan