Tambang Galian C Tanpa Izin Diduga Milik Oknum DPRD Kabupaten Tuban

Detikkasus.com l Tuban – Tambang galian c yang marak di kabupaten tuban sudah sangat meresahkan dan tentunya berdampak kerusakan terhadap lingkungan. Pelaku tambang ilegal galian c model begini sangat banyak di wilayah kabupaten Tuban.

Penelusuran media RepublikNews dilapangan menemukan banyak sekali adanya tambang-tambang ilegal yang beroperasi. Salah satunya yang ada di desa selogabus kecamatan parengan kabupaten Tuban yang notabene diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Saat dikonfirmasi , Kamis ,14/05/2020 yang bersangkutan mengelak bahwa dia mengatakan hanya untuk membuka lahan persawahan, saat ditanyakan perizinan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan, fakta dilapangan alat berat dan dump truk keluar masuk membawa material galian , yang tentu sesuai aturannya harus mempunyai izin galian/IUP.

Baca Juga:  Antisipasi Curanmor, Anggota Polsek Sumberrejo Berikan Himbauan Kepada Petugas Parkir

Semua aturan ada pada UU nomor 04 /2009, sanksi hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat. Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban , Anto Sutanto menyikapi hal tersebut kepada awak media mengatakan bahwa itu merupakan contoh dari wakil rakyat yang kurang baik.
” Mereka dipilih rakyat menjadi anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kinerja yang baik buat masyarakat , dapat mengarahkan masyarakat pada aturan hukum yang benar terhadap usaha yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan malah memberikan contoh yang salah dengan sistem yang salah , itu pastinya akan ditiru oleh masyarakat lainnya.” kata Anto Sutanto.

Baca Juga:  Diketuai Edy Suyono, Begini Hasil Kerja Keras Panitia PTSL Desa Karangdayu Baureno Bojonegoro.

Anto menambahkan sudah seharusnya sebagai wakil rakyat yang ngantornya di pojok patung letda sucipto itu mestinya oknum anggota dewan yang juga pernah menjabat sebagai kades dua periode tersebut  memberikan contoh yang baik dalam berbisnis dan bekerja , bukan malah memberikan contoh yang kurang baik.

Baca Juga:  SMPN 13 Kaur Melaksanakan UAS Berbasis Kertas Dan Pensil

Ditambahkan oleh Anto Sutanto pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD , Bidang SDA , Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Tuban.
“Jangan menganggap kalau sudah menjadi anggota DPRD merasa kebal hukum , kita akan melangkah menindak lanjuti kasus ini,”tegas aktivis gaek tersebut.

Bersambung…

(Her /imm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *