TAMBANG GALIAN C MILIK ROHMAN BANYUWANGI AKTIVITAS PADA MALAM HARI.

 

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Dusun Krajan Rt 02/ Rw 02 Desa Barurejo Kecamatan Silir Agung Kabupaten Banyuwangi, tambang milik Rohman belum lama di tutup, tapi masih saja membandel memaksa untuk buka kembali aktivitas lagi di malam hari, Senin 19 November 2018.

Hal ini yang gak pantas di contoh, padahal sudah ada Larangan gak boleh nambang di area blekllish di lokasi ada Papan Bener yang sudah di pasang di atas, tapi itu tidak di gubris oleh penambang Ilegal alias Liar milik Rohman, sehingga hanya untuk menutupi berkedok seolah – olah tidak terlihat oleh aparat atau awak Media dan LSM.

Baca Juga:  Patroli di Seputaran Panji Untuk Cegah Tangkal Terjadinya Kriminalitas Malam hari

Untuk penegak hukum supaya di lakukan swepping di area lokasi agar dapat di sterilkan agar penambang tersebut benar – benar sudah di amankan biar tidak menjadi gaduh di mata masyarakat.

Setelah tim media baru saja menelusuri dengan adanya bekas tapak tilas DumTruk baru saja lewat di jalan ke lokasi dalam keadaan becek, itu suatu pertanda bahwa Rohman masih buka aktivitas pada malam hari.

Baca Juga:  Laksanakan Patroli Dialogis Untuk Himbau Pemangku Jaga Kebersihan Dan Kesucian Pura

Menurut dari nara sumber masyarakat mengatakan, ” kalau yang nambang itu sekarang di ambil alih oleh Kandis belum lama nambang mas, baru ada seminggu sekarang buka lagi di malam hari saat tengah malam operasi aktivitas, jawabnya.”

Untuk aparat dari Kepolisian tidak bisa mengambil sikap kepada penambang yang sudah di larang kok masih di biarkan, apakah ada sesuatu saling menutupi bagi para penambang atau sengaja penambang tersebut tidak di tutup agar ada pengondisian untuk upeti pada aparat ataukah yang lainnya supaya penambang tidak di tutup total alias hanya sifatnya sementara, jika kalau nanti ada media sebagai kontrol sosial publik dengan pura – pura hanya untuk berkedok ilustrasi sebagai pemain yang kerap sering di lakukan atas pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba di larang keras untuk beraktivitas, barang siapa yang melanggar dengan faktor unsur kesengajaan pasti kena pidana hukumannya 10 tahun lamanya dan denda Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (Team ).

Baca Juga:  Mo'in Kades Nanga Ketungau, Wartawan Mitra Informasi Perkembangan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *