Berita Detikkasus.com | Banyuwangi -, Kegiatan penambangan pasir (galian C) milik Didik yang berdekatan dengan Pemukiman warga yang di duga tidak punya izin resmi dan Ilegal kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi terkesan tak hiraukan laporan dari Polda Jatim serta diduga Kebal Hukum.
Berdasarkan penelusuran tim Lembaga Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi, telah ditemukan lagi berdasarkan fakta bahwa dalam area lokasi tambang galian C ada 7 armada dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa pasir dan tanah uruk, juga terlihat ada satu unit exavator atau alat berat (Bego), sedang beraktifitas menggali pasir untuk di masukan di dalam bak truk tentunya.
Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan itu, dikelola Didik yang dianggap kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya sebagian ada dipinggir jalan Dusun Susukan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap masih berjalan lancar.
Dengan adanya Didik kembali beraktifitas buka tambang pasir lagi di tepis langsung oleh anggota Macan Asia DPC Banyuwangi Basuki mengatakan, ” saya bersama tim berada di lokasi ada tambang galian C milik Didik nampak dengan jelas pada hari Kamis tanggal 8/12/2022, pukul sekitar 14.15 wib, terlihat beraktifitas kembali menambang pasir, padahal sudah di laporkan ke Polda Jatim kalau si Didik ini tidak boleh aktifitas lagi, tapi sekarang kok malah Didik tetap saja menambang ya, ada apa di balik semua ini ?, ” ungkap kata Basuki dengan heran.
Ini perlu di evaluasi lagi, karena si Didik tetap membandel saja dan tak pedulikan atas yang sempat di laporkan terkait tambangnya di duga tak punya izin resmi dari IUPR lokasi Desa Gintangan ternyata saya lihat dengan jelas bahwa Didik kembali ternyata kembali beraktifitas beroperasi lagi tidak tahu sampai kapan dia berhenti,” jelasnya Basuki.
“Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu akibat dampak lingkungan menjadi kotor, kumuh, jalan rusak dan banyak polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar – mandir apalagi sering curah hujan sangat menirehkan terkesan banyak tanah lumpur di jalan – jalan,” jelasnya.
Tambang galian C yang di duga Ilegal khususnya yang berada di Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, penambangan tersebut jelas merusak ekosistem beserta lingkungan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor terhadap pemukiman penduduk, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) yang ada.
Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki izin dan merupakan perbuatan tindak pidana. Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor – aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga yang terlibat di dalamnya..
Tim