Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jawa Timur-, Jumat 12 Oktober 2018-, Tim Beritapolisi.id + Detikkasus.com + www.jejakkasus.info + Radarbangsa.co.id + Mediasaberpungli.com + Beritacybercrime.com Dan NGO PMBDS Menjumpai serta melihat langsung adanya kegiatan tambang Galian C yang diduga Pengusahanya tidak mengantongi atau Memegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan / atau pemurnian, Izin Pertambangan Rakyat dan/atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan atau penjualan lainnya bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Kegiatan tambang Galian C tersebut lokasinya Dusun Jaringansari – Desa Karangdiyeng – Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.
Tonton: Tambang Galian C Milik Abah Amin di Dusun Jaringansari – Desa Karangdiyeng – Kecamatan Kutorejo Diduga Tanpa IUP – OP Khusus Pengangkutan atau Penjualan
https://youtu.be/TtS-Ool0NtY
Hasil konfirmasi di Lapangan, Salah satu supir mengatakan Tambang Galian C ini Milik H. AMIN THOHARI, alamat rumah Jalan Bader no.1 Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur.
Tambahnya : Kalau lokasinya benar di sawah Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng, Kabupaten Mojokerto, mas. tutupnya Kamis 18 oktober 2018 pukul 14.30 wib.
Nampak alat berat bego dan Benerap Armada Truk sedang di pergunakan untuk aktifitas melakukan penambangan galian C. Sejauh ini Pemilik usaha belum bisa di konfirmasi di lapangan, Hingga berita di angkat guna ada tindak lanjut dari petugas terkait. (PRIYA).