Ketua Umum LSM Gmicak : Tambang Galian C ilegal tanpa IUP OPK di Kasomalang, Kabupaten Subang “Apa tindakan Hukum dari APH setempat?
“Disemprot Dedi Mulyadi, Ini Respon Pj. Bupati Subang Soal Aktivitas Penambangan Ilegal di Subang”
Subang | detikkasus.com – Usai disemprot Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Penjabat Bupati Subang, Imran dan Sekda Jabar, Herman Suryatman, melaksanakan peninjauan langsung ke area Penambangan Ilegal di Kasomalang Subang pada Jum’at (17/1/25).
Sebelum melaksanakan peninjauan, dilaksanakan rapat koordinasi untuk mencari tahu fakta dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Permasalahan tersebut tentu saja sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, tidak hanya pada alam, tapi juga pada kerusakan Insfratruktur jalan.
Imran menjelaskan, pihak berwenang Pemerintah Kabupaten Subang sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Namun, lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar tersebut,
Upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan penertiban kepada pihak Provinsi Jawa Barat,
“Kesimpulannya, harus sabar dan tawakal karena kewenangannya sama sekali tidak ada paling untuk penindakan itu kami hanya bisa koordinasi dengan provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi,” Jelasnya
Selain itu, Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang juga telah melakukan upaya yang preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan, yang diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan yang dikhawatirkan menggangu aktivitas warga masyarakat, khususnya pada hari kerja.
“Termasuk penertiban terus terang surat edaran yang kita keluarkan sampai kita dirapatkan dengan melibatkan Polda Polres termasuk kita karena kita keluarkan surat edaran tidak boleh ada muatan di jalan karena ada aktivitas anak sekolah dan kantor kemudian hari sabtu minggu jam 06.00 sampai dengan jam 20.00 malam itu tidak boleh ada truk besar itu melintasi Subang apalagi hari libur karena akan mengganggu dan karena kita peduli juga terhadap pariwisata.” Ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendesak Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar segera turun mengusut praktik tambang diduga ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
“Kepala Satpol PP dan ESDM harus segera turun ke lapangan. Telusuri siapa pemiliknya, dan sudah berapa lama melakukan penambangan ilegal ini,” kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Dedi mengatakan bahwa penambangan yang diduga ilegal itu merugikan negara dan masyarakat. Apalagi, kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu selalu melintasi jalan besar yang merupakan jalan provinsi, bahkan ada sejumlah titik jalan yang cepat mengalami kerusakan.
Kendati demikian, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menambahkan : Apa tindakan dari aparat penegak hukum (APH) terkait mengenai tambang galian ilegal yang tidak memiliki IUP OPK lengkap?
Tidak memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) dapat dikenakan sanksi pidana. IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara.
IUP OPK dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Sebagai mana di atur oleh Undang undang Minerba : Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa IUP OPK adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba. (Red)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.