Tambang Galian C Dusun Sumberkembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Diduga Aktifitas Tanpa IUP – OP Khusus.

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Hukum dan Kriminal -, Srigading adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Galian C tersebut Di sawah milik warga Dusun Sumberkembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kamis 26 Desember 2019, pukul 15.00 Wib.

Aktifitas tambang galian C ini di ketahui Tim9 Dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) sebuah tanah yang luasnya sekitar 1 hektar nampak ada aktifitas.

Baca Juga:  Tak Cair- Cair Belanja Pangan SMP 35 Kaur Dan Sekolah PKLK Masuk Dau Di Tentukan

Pada saat Tim9 Cek lokasi tambang galian c nampak nampak beberapa armada tambang galian c keluar masuk lokasi, dan jadi perhatian masyarakat yang lewat.

Ketika Tim9 mengkonfirmasi salah satu sumber berita di sekitar lokasi, tambang galian tersebut beraktifitas sudah satu bulanan berjalan, namun enggan memberikan staetmen siapa pengusahanya.

Baca Juga:  Kapolsek Bersama Babinsa Pantau Banjir Menggenangi Pemukiman Warga Desa Sumberagung

Dari pantauan Tim9 langsung terlihat atau nampak armada yang keluar dari lokasi tambang galian pasir yang diduga melanggar hukum analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Supriyanto dewan pimpinan pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) menjelaskan:

Mengacu pada aturan, UU yang berlaku revitaliasi eks galian c yang hasil tambangnya di bawah keluar untuk di jual, Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Sampaikan 8 Arahan Penting Presiden Jokowi

Sementara itu mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pria sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB