Detikkasus.com | Seputar Hukum dan Kriminal -, Srigading adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Galian C tersebut Di sawah milik warga Dusun Sumberkembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kamis 26 Desember 2019, pukul 15.00 Wib.
Aktifitas tambang galian C ini di ketahui Tim9 Dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) sebuah tanah yang luasnya sekitar 1 hektar nampak ada aktifitas.
Pada saat Tim9 Cek lokasi tambang galian c nampak nampak beberapa armada tambang galian c keluar masuk lokasi, dan jadi perhatian masyarakat yang lewat.
Ketika Tim9 mengkonfirmasi salah satu sumber berita di sekitar lokasi, tambang galian tersebut beraktifitas sudah satu bulanan berjalan, namun enggan memberikan staetmen siapa pengusahanya.
Dari pantauan Tim9 langsung terlihat atau nampak armada yang keluar dari lokasi tambang galian pasir yang diduga melanggar hukum analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Supriyanto dewan pimpinan pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) menjelaskan:
Mengacu pada aturan, UU yang berlaku revitaliasi eks galian c yang hasil tambangnya di bawah keluar untuk di jual, Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Sementara itu mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pria sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.