Tambang Galian C dugaan ilegal” Milik Ibu N” Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Gresik” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terdapat tambang galian batu dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dugaan milik ibu N.

Tambang Galian di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, diketahui memasang Papan Bor Perijinan IUP OP Khusus

Baca Juga:  Diduga Anggaran Dana Desa Alue Selalas, Sudah Beberapa Tahun Belakang Ini, Belum Juga Terselesaikan

Di lokasi Tambang Galian C Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, terlihat alat berat bego sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk membawa hasil tambang.

Dugaan Aktifitas pertambangan galian C di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sudah lama beraktivitas sempat berhenti tetapi beraktivitas kembali secara ilegal.

Di lokasi Tambang Galian C di Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur salah satu supir mengatakan galian ini milik ibu N.

Di lokasi Tambang Galian C Desa Suko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dilokasi tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.

Baca Juga:  Diduga Peredaran Dan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Seputaran Areal Taman Krueng Langsa,

Menurut Fakta dilapangkan Galian pasir dan urug yang diduga ilegal sudah berjalan cukup lama melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.

Konfirmasi, melalui Whatsapp ceker Bapak P 0822-3118-24xx, Klarifikasi sebatas di baca.

N melalui telpon selelernya 0813-5726-52xx belum ada tanggapan, hingga berita berdana diangkat. Bersambung.
Terkait tambang diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) . (Red)

SUMBER HUKUM (Source of Law)

Baca Juga:  AAI Tawarkan Beasiswa Untuk ASN Pemprov Kalbar

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. UU 480 KUHP,

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB