Tambang Galian C dugaan Ilegal Merusak Tanah Bantaran Sei Ular Beringin Deli Serdang Sumatera Utara

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | detikkasus.com – Pengusaha nakal Galian C ilegal merasa kebal hukum kini merebak dan menjamur di wilayah hukum kecamatan Beringin tepatnya di pasar tiga desa Karang Anyar, galian C dikomersilkan tanah bantaran Sei Ular untuk memperkaya dan kepentingan diri pribadi dan bisnis ilegal pengusaha perseorangan, pengorekan tanah bantaran Sei Ular merusak ekosistem terutama pada bantaran Sei ular itu sendiri ,diduga tanah di komersilkan, diperjualbelikan kepada pengusaha batu bata di kecamatan Beringin dan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Tim awak media lakukan kunjungan ke lokasi galian C ilegal Senin (13-05-2024) terpantau oleh awak media bantaran Sei ular telah terjadi perubahan yang sangat signifikan selama ini begitu datar dan kini berubah banyaknya lubang bekas galian ilegal dengan menggunakan alat berat oleh oknum pengusaha nakal galian C ilegal tersebut.

Baca Juga:  Persatuan Purnawirawan Polri Aceh Audiensi Dengan Waka Polda Aceh

Supir Dumtruck yang tidak bersedia di sebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Senin (13-05-2024) mengatakan ” Tanah ini kami beli dari korekan yang berlokasi di pasar tiga desa Karang Anyar kecamatan Beringin sebagai penanggungjawabnya berinisial “B” jawabnya

Sebelumnya awak media lakukan konfirmasi via telephon seluler nomor 085270938*** selaku pengawas berinisial ” B ” Senin (13-05-2024) berjanji akan bertemu di warung kopi mbak Sri namun alangkah kecewanya tim awak Media sesampai di lokasi yang telah di tentukan yaitu di warung mbak Sri di lokasi pengorekan, pengawas ( B) tidak berada dilokasi.

Baca Juga:  Kaur Belum Memiliki NAP, Pajak Nihil

” Ya datang saja di warung kopi mbak Sri nanti ketemu di warung itu ” pesannya.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menambahkan : jika tambang galian tersebut bodong alias ilegal, layak diduga melanggar undang – undang minerba, pelaku dapat di acam pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar.

Baca Juga:  Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mempawah Periode 2023-2028 Di Lantik Bupati Hj Erlina

Aparat penegak hukum Kapoldasu , Kapolresta Deli Serdang, Polsek Beringin , Kepala Dinas BWS Sumatera Utara , Kasatpol PP provinsi Sumut dan Deli Serdang diminta segera lakukan penghentian galian C ilegal dan APH segera melakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia (Kaperwil Sumut).

Publikasi : Redaksi
Catatan : dilarang keras copy paste atau mengambil gambar berita diatas, dapat dipidana.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB