Semarang | detikkasus.com – Aktivitas tambang dugaan ilegal golongan C atau galian C ilegal di Kabupaten Semarang saat ini marak kembali. Meskipun jelas-jelas melanggaran hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) 30 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 3 lokasi tambang gol C Kecamatan Banyubiru,di desa Tegaron dan Kebondowo . Dari jumlah tersebut, hanya 1 lokasi yang buka kembali setelah sepekan tutup,Galian C ilegal yang saat ini beroperasi sendiri sebagian besar berada di lokasi lama, tanah tersebut dibawa ke jalur lingkar Ambarawa untuk pengurukan lahan pertanian.
Kepala Desa Kebondowo (Ahmad Yani) di konfirmasi lewat percakapan wa tidak ada jawaban,, masyarakat sekitar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aktifitas galian C ilegal di wilayah Kebondowo,dan sangat disayangkan jalan kotor semua,polusi udara,dan jalan yang dibangun mengunakan Anggaran Desa rusak semua karena di lalui truk dump muatan tanah.Tim Investigasi dari APTI Jateng (Moch.Rochim) akan melaporkan hal tersebut kepada Alat Penegak Hukum,Subdit Minerba Polda Jateng serta ESDM,kita akan ungkap semua yang bermain galian C ilegal ini,baik dari jual beli tanah maupun bahan bakar minyaknya
“Untuk galian C di Desa Kebondowo sendiri sudah buka sejak dua hari lalu. Namun sebelumnya beroperasi dan berhenti karena terexpose di suatu media ,” ungkap Rochmadi, ketika dikonfirmasi awak media , Minggu, 30 September 2023. Warga mengungkapkan, sejak awal beroperasi, pemilik galian berkoordinasi dengan pihak desa. “Namanya ilegal, ya saya ga mau tahu. Saya pernah memberitahukan jika itu (galian C ilegal) melanggar aturan dan tidak diperbolehkan, tapi ternyata masih tetap beroperasi,” jelasnya.
Rochmadi memastikan jika galian C di desa Kebondowo itu tidak mempunyai perizinan sama sekali dari pemerintah.
Disisi lain, aktifitas galian C di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru saat ini juga sudah kembali beroperasi.
Selain itu, belasan dump truk juga mengantri setiap harinya untuk memuat material tanah urug, dan selanjutnya dijual pada pemesan.
Dump truk itu sendiri saat ini bisa dengan leluasa lalu lalang disejumlah protokol dan jalur Banyubiru – Ambarawa di Kabupaten Semarang,tim media akan melaporkan hal ini dengan dasar Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup,dengan ancaman paling singkat 3 tahun,dan paling lama 10 tahun,dan denda paling banyak 10milyard, Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”terang Rochmadi.
Rochamdi menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Rochmadi.
Rochmadi kepada awak media menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”pungkasnya.
Dari hasil survey dan investigasi,ditemukan adanya BBM jenis Solar yang di beli secara illegal,BBM tersebut jelas untuk melayani pekerjaan alat kontraktor yang sudah berjalan hampir 1(satu) bulan.
Menurut,Lembaga dan awak media para pelaku galian C illegal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan serta alat berat.
Atas dugaan pelaksanaan galian C yang illegal tersebut,GABSI mengajukan aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga.
Menurut,Lembaga dan awak media para pelaku galian C illegal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah