Dua Lokasi Tambang Galian C di Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik Dugaan Belum Mengantongi IUP OPK.
Gresik | Detikkasus.com – Berdasarkan Temuan data di lapangan, LSM + Media melakukan penelusuran dan Klarifikasi di lapangan, terkait Tambang Galian C Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom dugaan tidak mengantongi IUP OPK dari Dinas Terkait. Kmais 01 September 2022.
Setelah mengantongi data lapangan, dan Klarifikasi di lapangan seorang bapak tua mengatakan satu tempat ada dua lokasi galian C, Pertama milik H. M, kedua Milik Ibu A.
Dijalan raya nampak Debu-debu Sangat mengganggu pengguna Jalan, dugaan tidak mengantongi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dari Pantauan LSM dan Media di lokasi nampak beberapa alat berat Bego dan Truk keluar dari lokasi memuat hasil tambang.
Kemudian LSM Klarifikasi ke Big Bos Galian juga Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun bentuk Klarifikasi sebagai berikut:
Kepada Yth. Owner / Pimpinan Tambang Galian.
Alamat galian Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik – Jatim.
Ditempat.
Nomor : 024/LSM -GMICAK/IX/2022
Perihal : Klarifikasi (Permintaan Keterangan) dan Dokumen Legalitas Perizinan.
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Dasar Hukum :
1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362. Nomor telepon : 082243319999
Pelapor
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Berkaitan dengan tambang galian c di Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik – Jatim. Dugaan Pemilik Usaha Bapak. H. Ma Dan Ibu A.
Pertanyaan :
1. Apakah Galian C yang kami maksud ada Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus?
(……………………………………….)
2. UU NO 3/2020 Perubahan dari UU No 4/2009 Tentan Pertambangan Miniral dan Batu Bara
Pasal 91
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan, Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:
a. Pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun
jalan Pertambangan; atau b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IU, dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Apakah tambang Galian tersebut mempunyai MOU dengan Pemerintah atau Institusi terkait Jalan?
Mohon Keterangan / Staetmennya?
(……………………………………….)
Demikian surat perihal Klarifikasi (Permintaan Keterangan) dan Dokumen Legalitas Perizinan, disampaikan. Terima kasih.
Salam Hormat: Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
Keterangan : Perihal diatas merupakan konfirmasi Laporan informasi / Pelaporan Dan Permintaan Keterangan untuk pemuatan berita di Media Jejakkasus.info – Jejakkasustv.com supaya berimbang.
Tembusan:
1. Kapolres Gresik.
Cq. Kasat Reskrim Polres Gresik
2. Media dan LSM di Jawa Timur.
3. Arsip.
Dari hasil klarifikasi H.M kontak person 08133028-8xxx, Belum bisa memberikan Staetmen.
Ibu A belum bisa dikonfirmasi, dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum bisa memberikan Staetmen atau keterangan. Hingga berita perdana di angkat, guna untuk Kordinasi dengan Pihak Pihak terkait dan DLH setempat dan Jatim. (Pria).
Sumber: Jejakkasus.info