Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi – Detikkasus.com – Rabu, 11/10/2017.
Penambangan Pasir dilingkungan Warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diprotes warga setempat. Diduga penambangan tersebut tidak mempunyai ijin resmi.
Diprotesnya penambangan tersebut, karena warga sangat kesal setiap kali disuguhi debu, polusi udara ketika kendaraan-kendaraan melintas dijalan wilayah tersebut. Namun protes yang dilakukan oleh warga dibuat angin lalu oleh pemilik, dan proses penambangan masih terus berjalan walau masyarakat protes dan berkirim surat ke Muspika setempat.
Dalam aksi ini, warga setempat mengirimkan surat pernyataan kepada Muspika Kalipuro yang dibubuhi tanda tangan seluruh ketua RT dan RW, karang taruna dan di ketahui Kepala Kelurahan Kalipuro, menuntut agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menutup lokasi penambangan pasir diwilayah Klatak tersebut.
Menyikapi hal ini, Camat Kalipuro Ana Cletto Da Silva saat dikonfirmaai awak media melalui telepon selulernya mengatakan, untuk masalah penambangan pasir yang ada di lingkingan Klatak itu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait persoalan yang sering dikeluhkan warga akibat dari penambangan galian pasir itu.
“Masalah ini sudah saya rapatkan, terkait keberatan warga atas galian pasir yang menimbulkan polusi udara itu,” jelas Camat Ana Cleto Da Silva, Rabu (11/10/17) Sore.
Disamping itu, Letto, panggilan Camat Kalipuro, menghimbau kepada pemilik tambang agar mengurus ijin penambangan Galian C dimaksud. Menurut Letto, penambangan pasir ini sudah lama beroperasi sebelum dirinya menjadi camat Kalipuro ini.
“Penambangan ini sudah lama ada, sebelum saya menjabat di sini. Jika ada warga yang protes, silahkan ke Satpol PP agar di tindaklanjuti,”paparnya.
Persoalan ini, lanjut Letto, sebenarnya sudah pernah terjadi, dan permintaan warga di penuhi, terkait kendaraan pengangkut galian C tersebut.
“Dulu pernah ada kesepakatan kalau kendaraan pengangkutnya tidak boleh kendaraan besar, sejenis Fuso, dan itu di penuhi. Jika saat ini warga masih mempernasalahkan, datangi saja Satpol PP, sampaikan permasalahannya,” tandasnya.
Sementara Kabid Penyidikan dan Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, dan penertiban galian C ini kewenangannya Pemerintah Propinsi.
“Kewenangan penertiban dan ijin itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Satpol PP menunggu perintah dari Pemprov untuk langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Sayangnya meski mendapat protes dari warga lingkungan Klatak, penambangan pasir itu masih tetap aktif beroperasi. Pemilik tambang seakan tutup mata dan tutup telinga dengan protes tersebut. Padahal, untuk protes penutupan penambangan pasir ini warga setempat sudah melayangkan surat 2 kali, namun hingga kini tidak pernah digubris dan belum direspons semestinya. ( Team. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).