Gresik | detikkasus.com – Maraknya tambang galian C di Wilayah Hukum Polres Gresik, Polda Jatim, Media siber dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) turun lapangan dan melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pendataan.
Tambang galian C tidak terdapat papan bor ijin apapun, atau perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait.
Di lokasi salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan tambang galian c ini yang mengelola mantan Kades, jelasnya.
Nampak beberapa alat berat jenis bego dan Dumptruk keluar masuk lokasi tidak memperhatikan analis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga Dumptruk di jalan Amdallin pun di abaikan.
Terkait Tambang Galian C Desa Banter, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Pengusaha saat di klarifikasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi di suatu wilayah pertambangan. IUP OPK melalui telpon seluler whatsapp 0812-1634-63xx Pengusaha tambang mengakui tidak ada izin. Kamis 12 September 2024.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menegaskan : Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya.
Jika tambang galian tersebut ilegal maka dianggap melanggar UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan,”
Atas hal di atas, LSM Gmicak Minta Polres Gresik, Polda Jatim ambil tindakan tegas. (Red)