Tambang Galian C Blitar, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, dugaan ilegal tidak memiliki IUP OPK belum tersentuh Hukum

Blitar | detikkasus.com – Bertempat di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur terdapat aktivitas tambang galian C. Kamis 21 Maret 2024.

Dikokasi tambang Galian C tidak ada Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang.

Dikokasi terlihat ada 4 alat berat bego dan Dauptruk pengangkut hasil tambang,

Dari hasil konfirmasi dikokasi, salah satu pekerja mengakatan pemilik usaha bapak sad.

Disisi lain warung kopi dikokasi juga membenarkan kalau galain c ini milik bapak sad.

Ditanya berapa lama aktivitas ini, ia menjawab sudah lama, setahun lebih. Sementara itu Sad belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga:  Para Pemuda di Mentok Diduga Ditipu" Uang di Transfer ke Erick Firnando Deriktur Utama PT. Rajawali Cakra Utama

Selain tambang galian c tersebut dugaan tidak ada Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang, beberapa cerigen berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar perlu diklarifikasi.

Adanya aktivitas tambang galian pasir jalan Desa beraspal juga kotor dan Kumoh, tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL).

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ Menduga aktivitas tambang galian c ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.

Baca Juga:  Pemdes Kedewan Bojonegoro Selesaikan Pengaspalan Jalan Desa Dari SiLpa ADD 2023,Warga Sangat Senang Karna Jalan Sudah Halus Dan Mulus

Lebih lanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan Korban Ad Laporkan Haf Oknum ASN Kemenag Langsa Kepolisi.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *