Bangka Barat I Detikkasus.com – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di laut desa semulut kian menuai kontroversi, pasalnya penambang timah oknum warga asal desa semulut mengklaim laut yang mereka jarah milik desa, terpantau 04/09/2022 warga melakukan pengusiran terhadap ponton apung jenis tower dari bakit, yang sebelumnya juga dikabarkan melakukan pengusiran terhadap penambang timah dari Belinyu.
Mendapatkan info dari beberapa warga, aksi yang dilakukan oknum warga semulut ini disebabkan atas pembalasan dari setahun lalu ketika mereka melakukan penambangan dilaut desa bakit yang dipersulit dan dihadapkan membayar iuran untuk mendapatkan surat perintah kerja (SPK), yang menggunakan CV, dan cantingan berupa fee dari hasil penambangan.
Jadi imbas dari peristiwa itu semua penambang dari luar ataupun dari desa tetangga yang masuk kelaut tersebut diusir seperti hal nya ponton TI Rajuk tower dari desa kapit yang juga pernah di usir tanpa tau dasar nya apa. Sedangkan kita tau semua tambang yang ada di perairan teluk kelabat itu ilegal.
Saat di konfirmasi Kades Semulut (Sukimin) mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak tau masalah itu dan mengatakan dulu pernah mau dibikin forum penambang TI laut Desa Semulut namun warga tidak ada yang mau dan menerangkan bahwa dulu katanya ada batas laut adat desa dengan desa yang bersebelahan, untuk lebih jelas tanyakan pada ketua nelayan desa semulut,” jelas Sukimin.
Awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, termasuk ketua nelayan desa semulut, yang mau dipertanyakan dan dimaksud dengan laut adat itu bagaimana? apakah bisa menyangkut masalah Hukum?
Dikutip dari pemberitaan media lain sebelum nya, pertambangan TI tersebut masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT timah dan kabidpam PT timah akan melakukan pengecekan dan akan bertindak, sampai berita ini diturunkan awak media masih terus menghubungi pihak terkait agar menindak lanjuti perihal kontroversi pertambangan tersebut. (Dicky Pratama)