Tambang Dugaan Ilegal Laut Semulut Menuai Kontroversi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat I Detikkasus.com – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di laut desa semulut kian menuai kontroversi, pasalnya penambang timah oknum warga asal desa semulut mengklaim laut yang mereka jarah milik desa, terpantau 04/09/2022 warga melakukan pengusiran terhadap ponton apung jenis tower dari bakit, yang sebelumnya juga dikabarkan melakukan pengusiran terhadap penambang timah dari Belinyu.

Mendapatkan info dari beberapa warga, aksi yang dilakukan oknum warga semulut ini disebabkan atas pembalasan dari setahun lalu ketika mereka melakukan penambangan dilaut desa bakit yang dipersulit dan dihadapkan membayar iuran untuk mendapatkan surat perintah kerja (SPK), yang menggunakan CV, dan cantingan berupa fee dari hasil penambangan.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota, Geledah 2 Warung dan Sita Ratusan Miras Berbagai Merek

Jadi imbas dari peristiwa itu semua penambang dari luar ataupun dari desa tetangga yang masuk kelaut tersebut diusir seperti hal nya ponton TI Rajuk tower dari desa kapit yang juga pernah di usir tanpa tau dasar nya apa. Sedangkan kita tau semua tambang yang ada di perairan teluk kelabat itu ilegal.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Berskala Besar Rambah Hutan Lindung di Kawasan Dusun Rangka Patak Desa Briga Bateng

Saat di konfirmasi Kades Semulut (Sukimin) mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak tau masalah itu dan mengatakan dulu pernah mau dibikin forum penambang TI laut Desa Semulut namun warga tidak ada yang mau dan menerangkan bahwa dulu katanya ada batas laut adat desa dengan desa yang bersebelahan, untuk lebih jelas tanyakan pada ketua nelayan desa semulut,” jelas Sukimin.

Awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait, termasuk ketua nelayan desa semulut, yang mau dipertanyakan dan dimaksud dengan laut adat itu bagaimana? apakah bisa menyangkut masalah Hukum?

Baca Juga:  Tambang Timah Ilegal di Desa Serdang Taboali, Belum Tersentuh APH

Dikutip dari pemberitaan media lain sebelum nya, pertambangan TI tersebut masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT timah dan kabidpam PT timah akan melakukan pengecekan dan akan bertindak, sampai berita ini diturunkan awak media masih terus menghubungi pihak terkait agar menindak lanjuti perihal kontroversi pertambangan tersebut. (Dicky Pratama)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB