Tambang Dugaan Ilegal di Jenangan – Ngebel merusak jalan, Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Ponorogo – Polda Jatim ambil tindakan tegas

Jalan rusak parah akibat tambang ilegal di Ponorogo, Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polisi ambil tindakan tegas

Ketua Umum LSM Gmicak, Selain merusak jalan di Ngebel – Ponorogo tambang galian tidak berijin IUP OPK Wajib di Proses

Ponorogo | detikkasus.com – Tambang galian C yang ada di Kecamatan Jenangan dan Ngebel Kabupaten Ponorogo, beroperasi sampai sekarang meski tanpa dilengkapi perizinan. Lancarnya bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan akses jalan milik Pemkab Ponorogo menuju tempat wisata Ngebel tersebut, diduga ada pembiaran.

Patut diduga kuat, ada “upeti” bulanan yang disalurkan ke oknum serta berbagai pihak. terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal yang melakukan pertambangan dengan mengeksploitasi alam. Tanahnya dikeruk, dimasukkan ke atas bak dump truk dengan berat 12 ton untuk dijadikan material bangunan.

Baca Juga:  Syukuran Hari Ulang Tahun Polwan Yang Ke -72

Tidak cuma 20 atau 30 unit dump truk pengangkut tambang, melainkan lebih dari 50 unit. Begitu juga excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah lebih dari 4 unit disatu lokasi.

Indikasi pembiaran dan perlindungan tambang ilegal itu salah satunya ditandai dengan tidak ditertibkannya tambang ikegal dan pengunaan BBM excavator truk ODOL yang melintas melebihi tonase hingga 2 tahun lebih beroperasi.

Publik pun heran dan bertanya, sekuat apakah bekingan penambang tersebut?

“Secara logika, tidak mungkin bisa beroperasi sampai sekarang jika tidak punya bekingan. Penegak hukum bukan absen, tapi memang sengaja dibiarkan meski tidak punya IUP (izin usaha pertambangan). Ini preseden buruk terhadap penindakan hukum terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah Ngebel dan Jenangan,” ujar Moch Yani, dari Lembaga Swadaya Masyarakat 45, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (25/01/2025).

Baca Juga:  Babinsa Patemon Koramil 0824/16 Tanggul Dampingi Panen Petani

Yani menduga, penegakan hukum
berjalan di tempat terhadap penambangan ilegal di kecamatan Jenangan dan Ngebel dipicu oleh adanya keberpihakan terhadap penambang ilegal, serta dugaan ‘jatah’ bulanan. Itupun diperkuat informasi dari masyarakat ‘jatah’ tersebut sampai ke oknum Kepolisian, TNI, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Atau jangan-jangan, mereka benar menerima sesuatu dari penambang ilegal. Sebenarnya mudah bagi penegak hukum jika mau menindak. Datang ke lokasi, periksa ijin serta surat-surat tambangnya. Jika tidak bisa menunjukkan, lakukan penyidikan dan jadikan tersangka,” kata Yani.

Yani meminta kepada Aparat Kepolisian, DPRD, serta dinas terkait datang ke lokasi dan melihat secara langsung kerusakan lingkungan dari dampak pertambangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Jalin Komunikasi Kamtibmas Melalui Kegiatan Tatap Muka dengan Warga

“Kerusakannya sudah dalam taraf tidak bisa ditolelir. Mereka yang dapat untung, masyarakat yang menanggung kerusakaannya. Potensi longsor cukup besar dan rusaknya jalan semakin parah,” katanya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), minta pemerintahan terkait dan aparat penegak hukum (APH) Polres Ponorogo, Polda Jatim, Mabes Polri melakukan lidik dan ambil tindakan hukum tegas.

Sumber ; Jejakkasustv.com

Ilyas / Raja Muhammad Hafidz Jejak Kasus |

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *