Tambak Udang SP.1 Bisa Batal, Simak Penjelasan Kadis Perikanan

Kaur l Detikkasus.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan SP.1 terhadap petambak udang vaname,yang diduga telah mengembangkan usaha budidaya kolam tambak di kawasan Pariwisata

Kepala Dinas Perikanan Misralman menjelaskan,SP.1 bisa batal apabila petambak telah melaksanakan satu point saja sesuai Surat Peringatan yang di sampaikan oleh Dinas Perikanan,artinya sudah ada upaya petambak untuk tidak mengulangi kesalahan,meskipun pengembangan usaha bukan pada tempat nya yaitu zona budidaya

Baca Juga:  Berikut Pagu Anggaran Regulasi Penurunan Stunting

Kata Misralman,prihal pengembangan tambak bukan pada tempatnya yaitu seharusnya di kawasan budidaya ternyata di zona Pariwisata,itu bukan ranah Dinas Perikanan melainkan ranah nya PUPR bidang RTRW (penataan ruang) ujar Misralman

Baca Juga:  TERJAWAB SUDAH, SIAPA YANG MENDUDUKI JABATAN SKRETARIS DAERAH (SEKDA) KAB. BENGKALIS

Kepala Dinas PUPR Guntur Akhiri melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dino Sulono menyampaikan,selama saya ditugaskan di bidang tata ruang belum pernah mengeluarkan rekomendasi namun kita tidak tau sebelum nya bagaimana,apakah mereka sudah mengeluarkan rekomendasi atau belum,dan barangkali pemilik tambak masih mengacu pada tataruang sebelum nya,kalau berdasarkan tataruang baru hasil revisi memang lokasi sudah jelas peruntukan nya,ada kawasan pariwisata ada pula kawasan budidaya,pada prinsip selama saya di tataruang belum ada memberikan rekomendasi dan untuk pengawasan teknis nya di Dinas Perikanan ucap Dino

Baca Juga:  Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *