Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Di Kabupaten Kaur memiliki usaha budidaya udang tambak lebih kurang 29 unit.
Keseluruhan tambak di tengarai di lokasi/zonasi yang belum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang tertuang menjadi peraturan daerah no 4 tahun 2012.
Salah satu lokasi tambak udang di desa tebing rambutan kecamatan nasal,tambak ini di duga kuat dalam zonasi sempadan pantai yang mana di ketahui izin nya belum lengkap,tetap beroprasi.
Warga tebing rambutan kepada detikkasus.com jumat 6/4/2018 UG dengan Hi mengatakan,pemilik tambak di duga membohongi pemerintah daerah,mengenai limbah.
UG bersama Hi menjelaskan bahwa kolam limbah yang terdapat dalam lokasi tambak,sepertinya sebagai modus untuk mengelabui,sesungguh nya air kotoran limbah tambak di tengarai di buang ke anak sungai “perpah”.
Di tapsir sejak anak sungai parpah di jadikan tempat pembuangan kotoran limbah air sungai mulai terasa gatal dan berlumpur bekas kotoran dan makanan udang,kami masyarakat mengeluh,kepada siapa kami mengadu jelas UG dan HI.
Pemilik usaha budidaya udang tambak hingga berita di kirimkan belum dapat di hubungi wartawan,kepala dinas perikanan Eduar Happy S.Sos sebagai wakil ketua tim penertipan tambak ilegal mengatakan,terkait pembuangan limbah di anak sungai perpah saya belum tau ujar nya. (Reza)